Kompas TV regional update

Kronologi 3 WNA yang Diduga Intelijen Asing Masuk Indonesia dan Ditangkap Kantor Imigrasi Nunukan

Kompas.tv - 23 Juli 2022, 10:18 WIB
kronologi-3-wna-yang-diduga-intelijen-asing-masuk-indonesia-dan-ditangkap-kantor-imigrasi-nunukan
Enam orang yang diduga intelijen asing diamankan Satuas Tugas Marinir Ambalat XXVIII TNI Angkatan Laut di Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (20/7/2022). (Sumber: Dok. TNI AL)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

Tapi, karena Bai Jidong tidak dapat berbahasa Inggris dengan baik, ia mengajak rekannya yang bernama Ho Jin Kiat yang bekerja sebagai Engineering pada perusahaan yang sama.

Kemudian, Yosafat mengajak seorang rekannya yang lain, Leo bin Simon, untuk menemaninya melihat proyek pembangunan jembatan antara Tawau dan Sebatik, Malaysia.

Setibanya di Kabupaten Nunukan, Keempatnya dijemput oleh dua pengemudi yang disewa oleh Yosafat.

Yosafat dan ketiga WNA tersebut checkin terlebih dahulu di hotel yang terletak di Kecamatan Nunukan.

“Kemudian mereka langsung menuju Kecamatan Sebatik untuk melihat lokasi terdekat dibangunnya jembatan penghubung antara Tawau dan Sebatik, Malaysia,” imbuhnya.

Namu, karena lokasi tersebut berdekatan dengan kawasan obyek vital yang berada di lingkungan Angkatan Laut, maka satgas Marinir yang bertugas mendekati rombongan Yosafat.

Personel satgas kemudian menanyakan identitas dan maksud serta tujuan mereka, lalu menyerahkan keempatnya kepada petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, mereka tidak mengetahui bahwa salah satu lokasi tempat mereka berfoto adalah salah satu obyek vital yaitu pos perbatasan dan markas Marinir yang ada di sebatik wilayah Indonesia, Kabupaten Nunukan.”


Mereka juga mengakui bahwa tujuan kedatangan saat ini ke sebatik, Kabupaten Nunukan adalah untuk melihat kondisi gegrafis lokasi terdekat jembatan yang akan dibangun dari Tawau menuju sebatik, Malaysia.

Baca Juga: TNI AL Tangkap 6 Orang Diduga Intelijen Asing di Nunukan, Ternyata 3 WNA dan 3 WNI!

Berkaitan dengan hal itu, pihak Kantor Imigrasi akan melakukan gelar perkara pada Senin, 25 Juli 2022 bersama aparat penegak hukum terkait, mengenai kasus Tindak Pidana Keimigrasian dugaan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Saat ini ketiga orang asing ini berada pada ruang detensi imigrasi selama 30 hari kedepan atas dasar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tambahnya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x