Kompas TV regional kriminal

Oknum Pegawai Bank di Riau Curi Uang Nasabah hingga Rp 5 Miliar, Digunakan untuk Main Judi Online

Kompas.tv - 28 Juni 2022, 22:23 WIB
oknum-pegawai-bank-di-riau-curi-uang-nasabah-hingga-rp-5-miliar-digunakan-untuk-main-judi-online
Ilustrasi salah satu aksi pembobolan rekening (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Deni Muliya

"Pada 21 Juni 2022, quality assurance pegawai BRK Pasir Pangaraian mengetahui ada penarikan menggunakan kartu ATM atas nama Khadaffi," sebut Sunarto.

Baca Juga: Suami Istri Bobol Bank Jatim Rp60,2 Miliar, Begini Modusnya

Atas temuan tersebut, pria berinisial RP dilaporkan dan diusut Subdit II Reskrimsus Polda Riau.

RP yang merupakan pegawai tetap di bank milik Pemerintah Provinsi Riau itu pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

RP diduga membobol dana nasabah menggunakan kartu ATM di BRK Cabang Pekanbaru antara tahun 2020-2022.

Sunarto mengungkapkan, RP diketahui telah melakukan pembobolan dana rekening milik 101 nasabah di Bank BRK yang nilainya miliaran rupiah.

Saat ini polisi terus mendalami lebih lanjut terkait keterlibatan pelaku lainnya.

"Kami masih mendalami apakah RP ini bekerja sendiri atau ada keterlibatan pelaku lainnya. Tidak menutupi kemungkinan bakal ada pelaku baru dalam kasus ini," tutupnya.

Baca Juga: Gasak 39 Ponsel, Aksi 2 Pemuda Pembobol Konter HP Terekam CCTV

Atas perbuatannya tersebut, tersangka RP dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a jo. ayat (2) huruf b UU RI Nomor 10 Tahun 1998, tentang Perubahan atas UU RI nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Ancaman pidananya minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp200 miliar.

Dikutip dari Antara, pembobolan uang nasabah oleh pegawai Bank BRK bukanlah kali pertama.

Sebelumnya, pada 2021 di Bank BRK Cabang Rokan Hulu, dua tersangka juga dijerat atas kasus yang sama.

Salah satunya perempuan berinisial NH (37) selaku teller bank dan AS (42) mantan Head Teller atau Pemimpin Seksi Pelayanan.

Modus yang dilakukan para tersangka yakni NH selaku teller menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah dalam form slip penarikan sehingga dia dapat menarik uang tunai dari rekening nasabah.

Adapun tersangka AS selaku Head Teller memberikan user id berikut password agar tersangka NH dapat melakukan transaksi penarikan dari rekening nasabah.

Perbuatan keduanya merugikan nasabah sekitar Rp1,4 miliar.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x