Kompas TV regional kriminal

Kronologi Nelayan Bunuh 2 Wanita Sekaligus di Kafe, Mengaku Kesal karena Ditolak Berhubungan Badan

Kompas.tv - 23 Juni 2022, 03:35 WIB
kronologi-nelayan-bunuh-2-wanita-sekaligus-di-kafe-mengaku-kesal-karena-ditolak-berhubungan-badan
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah saat menanyakan motif tersangka membunuh dua perempuan di salah satu kafe di Pantai Ujunggenteng, Kampung Kalapacondong, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Jabar. (Sumber: Antara/Aditya Rohman)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

Tanpa panjang lebar, tersangka SS kemudian langsung menusukkan pisau ke punggung korban Ad. Korban As yang melihat pegawainya dibunuh kemudian berteriak sembari meminta pertolongan.

Khawatir teriakan As mengundang kedatangan warga, akhirnya tersangka SS pun menyerang korban As dengan cara menusukkan pisaunya ke perut korban.

Menurut Hermawan, ketika diserang tersangka SS, korban As mencoba melakukan perlawanan, bahkan hingga mengakibatkan lengan SS terluka oleh pisaunya sendiri.

Tersangka yang makin kalap kemudian menarik As ke laut dan menenggelamkannya hingga meninggal dunia.

Baca Juga: Sadis! Pria di Demak Perkosa dan Bunuh Adik Ipar yang Masih SMA

Setelah kejadian itu, tersangka SS melarikan diri ke Palabuhanratu dan bersembunyi di salah satu gubuk yang ada di sekitar TPI Palabuhanratu.

Tiga gari berselang, akhirnya tersangka berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya. Karena mencoba melarikan diri, tersangka SS kemudian dihadiahi timah panas di betis sebelah kanan oleh polisi.

"Jadi motif tersangka melakukan pembunuhan tersebut pertama kesal ditolak Ad untuk berhubungan intim dengan alasan sedang datang bulan (haid)," ujar Hermawan.

"Sementara SS membunuh As karena korban berteriak sehingga khawatir aksinya diketahui warga sekitar."

Baca Juga: Kronologi ABK di Muara Angke Bunuh Rekan Kerjanya Sendiri

Selain menangkap tersangka SS, Hermawan mengatakan pihaknya juga menyita barang bukti berupa ponsel milik korban dan tersangka.

Lalu, perhiasan milik tersangka, pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban Ad dan As serta sepeda motor milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka SS dijerat dengan Pasal 338 subsider 351 dan atau 365 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.

Baca Juga: Pernikahan Bakal Gagal Usai Digugat Cerai Angga Wijaya, Ini Barisan Para Mantan Suami Dewi Perssik

 



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x