Kompas TV regional kriminal

Terungkap, Ternyata Ini Alasan Bantul Jadi Sasaran Sindikat Pencuri Pikap

Kompas.tv - 14 Juni 2022, 17:59 WIB
terungkap-ternyata-ini-alasan-bantul-jadi-sasaran-sindikat-pencuri-pikap
Satreskrim Polres Bantul menangkap sindikat pencuri spesialis mobil pikap yang sudah beraksi di lima tempat berbeda di wilayah Bantul sejak awal 2022. (Sumber: Switzy Sabandar/KOMPAS.TV)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Vyara Lestari

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Bantul menangkap sindikat pencuri spesialis mobil pikap yang sudah beraksi di lima tempat berbeda di wilayah Bantul sejak awal 2022. Kedua pelaku berinisial NRI (44) dan JM (41) yang berasal dari Malang, Jawa Timur merupakan sindikat pencuri mobil lintas provinsi.

Menurut Kapolres Bantul AKBP Ihsan, kasus ini terkuak setelah mendapat informasi dari warga Panggungharjo, Sewon, Bantul yang kehilangan mobil pikap, Kamis (2/6/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. Mobil itu diparkir di depan rumahnya.

“Kami tangkap pelaku saat mengisi BBM di SPBU Giwangan beberapa saat setelah beraksi,” ujar Kapolres Bantul dalam jumpa pers, Selasa (14/6).

Baca Juga: Sindikat Pencuri Toko Modern Asal Jakarta Ajak Tetangga Berlibur sambil Mencuri di Yogyakarta

Polisi fokus dengan kasus ini karena sebelumnya sudah mendapat laporan kejadian serupa di empat tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Berdasarkan pengakuan pelaku, keduanya juga beraksi di Probolinggo dan Bojonegoro Jawa Timur.

Berdasarkan interogasi, modus kedua pelaku adalah berkendara motor dari Malang ke Bantul dan berputar-putar mencari calon korban. Sasarannya, mobil pikap yang parkir di tepi jalan atau depan rumah.

NRI sebagai eksekutor bertugas membuka dan menyalakan mobil, sedangkan JM mengamati situasi dan menaikkan sepeda motor ke bak belakang.

“Mereka pilih pikap karena mudah dijual dan dipreteli,” ucap Kapolres Bantul.

Setelah pengembangan kasus, polisi juga menangkap SL (47), penadah yang merupakan warga Kota Baru, Jawa Timur.

Baca Juga: Sindikat Pencurian Truk di Area SPBU Berhasil Dibekuk, Ini Pengakuan Pelaku

Dalam pengakuannya, NRI sengaja memilih Bantul karena banyak mobil parkir di tepi jalan. Ia tidak butuh waktu lama untuk mencuri pikap. Keahliannya ini diperoleh karena pernah bekerja sebagai sopir.

Kedua tersangka pencurian pikap di Bantul ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara. Sementara si penadah, SL, dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x