"Oleh karenanya yang bersangkutan sangat-sangat takut apabila hal ini diketahui oleh suaminya," tutur Donny.
Baca Juga: Bocah yang Tewas di Kamar Hotel Semarang Dibunuh Ibunya, Pelaku Coba Bunuh Diri Tapi Gagal
"Dia menginap satu malam di sebuah hotel di Semarang."
Namun, dalam pemeriksaan sebelumnya, kata Donny, pelaku mengaku jika uang tabungan keluarganya itu habis karena terjerat pinjaman online atau pinjol.
"Motif ibu bunuh anaknya karena uang tabungan keluarga ludes untuk melunasi hutang pinjol," katanya kepada awak media pada pemeriksaan sebelumnya.
Donny menjelaskan, pelaku RSS mengaku membayar utang pinjol sekaligus dengan bunganya tanpa sepengetahuan suaminya.
Baca Juga: Kata Polisi soal Dugaan Ibu Bunuh Anak Kandungnya Sendiri di Kamar Hotel Semarang
Adapun utang pinjol berikut bunganya yang ditanggung RSS sebanyak Rp 12 juta per tahun.
RSS mengaku, kartu identitas pribadi KTP miliknya digunakan oleh temannya berinisial SS untuk mengajukan pinjaman ke pinjol. Pinjaman tersebut mengatasnamakan dirinya.
"Utang tersebut atas nama dirinya. Namun utang tersebut justru digunakan temannya berinisial SS," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar beberapa waktu yang lalu.
Atas perbuatan RS itu, pelaku dikenakan dengan Pasal 76 C Jo 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hujuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.
Baca Juga: Kolonel Priyanto Bantah Dakwaan Pembunuhan Berencana di Nagreg & Minta Keringanan Hukum
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.