Kompas TV regional hukum

5 Anggota Polisi Polres Manokwari Ditahan usai Viral Keroyok Remaja 17 Tahun hingga Babak Belur

Kompas.tv - 18 Mei 2022, 04:45 WIB
5-anggota-polisi-polres-manokwari-ditahan-usai-viral-keroyok-remaja-17-tahun-hingga-babak-belur
Ilustrasi polisi. 5 anggota Polres Manokwari ditahan usai viral keroyok remaja 17 tahun hingga babak belur (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

MANOKWARI, KOMPAS.TV - Polres Manokwari, Papua Barat, memproses lima anggotanya lantaran mengeroyok seorang remaja berinisial GS, yang berusia 17 tahun pada Sabtu (14/5/2022) malam.

Kapolres Manokwari AKBP Parasian H Gultom membenarkan lima anggotanya melakukan penganiayaan terhadap korban GS.

Baca Juga: Remaja Dikeroyok Brutal Sekelompok Remaja di Cimahi, Polisi Terus Selidiki

Saat ini, kata dia, kelima anggota polisi tersebut telah ditahan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga GS atas kejadian tersebut," kata Gultom di Manokwari, Selasa (17/5/2022).

"Secara terbuka kami menyampaikan bahwa memang benar terjadi pemukulan oleh anggota kami terhadap korban dan itu sebuah kesalahan."

Namun demikian, kata Gultom, ada penyebabnya mengapa kelima anggotanya itu melakukan penganiayaan terhadap korban GS.

Baca Juga: Polisi Babak Belur Dikeroyok Keluarga Pengedar Narkoba, Berawal Tangkap Residivis yang Kabur

"Dari hasil penyidikan kami terhadap anggota, ada sebab terkait kejadian itu," ujar AKBP Gultom.

Gultom mengungkapkan kronologi pengeroyokan terhadap GS bermula ketika pemuda itu mengendarai motor tidak sesuai standar dan tanpa pakai helm.

Saat hendak diamankan petugas, kata Gultom, korban GS berusaha kabur hingga nyaris menabrak anggota di lapangan.

"Setelah hampir menabrak anggota kami, korban berhasil diamankan. Namun di TKP kedua, justru GS mendatangi personel kami yang sedang berjaga," ucap Gultom.

Baca Juga: Berusaha Melarikan Diri Usai Tabrak 2 Sepeda Motor, Pengendara Mobil Dikeroyok Warga

Berdasarkan data yang diperoleh Polres Manokwari, kejadian penganiayaan terhadap GS terjadi di lokasi kedua yaitu di Jalan Trikora Wosi, Manokwari.

Saat itu, GS mendatangi sejumlah anggota Polres Manokwari yang sedang melakukan pengamanan di Jalan Trikora Wosi Manokwari.

Adapun aparat kepolisian melakukan pengamanan lantaran ruas jalan itu kerap digunakan untuk arena balap liar para remaja, terutama setiap malam minggu.

Saat mendatangi petugas yang tengah melakukan pengamanan, kata Gultom, korban GS lalu mengeluarkan kata-kata yang tidak senonoh.

Baca Juga: Gerebek Pelaku Pencurian Rumah Mertua Kapolda, Polisi Diteriaki Rampok dan Dikeroyok Warga

"Dari pantauan CCTV yang didapatkan kepolisian pada lokasi TKP kedua tersebut kejadian pemukulan terhadap korban terjadi karena anggota terpancing emosinya," ujar Gultom.

"Sampai saat ini memang belum ada keterangan resmi dari korban, keterangan yang kami peroleh baru dari saksi anggota serta saksi di sekitar lokasi kejadian."

Sebelumnya, kasus penganiayaan GS oleh sejumlah anggota Polres Manokwari sempat viral di media sosial TikTok.

Hal itu terjadi setelah kakak kandung korban mengunggah kondisi adiknya dalam keadaan babak belur.

Baca Juga: Tangkap Penjambret, Polisi Malah Dikeroyok Massa di Cakung

Atas kejadian itu, keluarga korban kemudian melaporkannya ke Polda Papua Barat.

 




Sumber : Kompas TV/Berbagai sumber


BERITA LAINNYA



Close Ads x