Kompas TV regional hukum

Viral Video Pria Injak-Injak Al-Quran Direkam Istri, Ternyata untuk Ancam Suami agar Tak Bikin Kesal

Kompas.tv - 6 Mei 2022, 04:45 WIB
viral-video-pria-injak-injak-al-quran-direkam-istri-ternyata-untuk-ancam-suami-agar-tak-bikin-kesal
Ilustrasi borgol. (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

SUKABUMI, KOMPAS.TV - Pasangan suami istri atau pasutri asal Kampung Koleberes, Kota Sukabumi, Jawa Barat, diciduk Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota.

Kedua pasutri tersebut yakni sang suami berinisial DER (25) dan istrinya SR (24). Keduanya dibekuk karena dianggap melakukan penistaan agama.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Saifuddin Ibrahim Terendus ada di Amerika Serikat

Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin mengungkap penistaan agama yang dilakukan keduanya, yaitu DER yang sengaja menginjak-injak Al-Qur'an atas perintah istrinya SR.

"Keduanya kami tangkap pada Kamis (5/5/2022) di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, saat sedang berwisata ke Palabuhanratu," kata Zainal di Sukabumi, Kamis (5/5/2022).

Zainal menuturkan berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kasus penistaan agama dengan cara menginjak-injak Al-Qur'an tersebut terjadi pada 2020.

Aksi DER ketika menginjak-injak Al-Qur'an tersebut direkam langsung oleh istrinya SR. Setelah aksi nirmoral pasutri yang menikah secara siri itu diunggah ke akun media sosial tersangka oleh sang istri pada Rabu (4/5/2022).

Baca Juga: Berada di AS, Polisi Kerja Sama dengan FBI Kejar Tersangka Penistaan Agama Saifuddin Ibrahim

Dari keterangan kedua tersangka, aksi menginjak-injak Al-Qur'an ini alasannya bukan untuk menistakan agama Islam yang merupakan agama yang dianut pasutri itu.

Tetapi, bentuk sumpah suami agar tidak kembali membuat kesal istrinya. Aksi tersebut sengaja direkam oleh tersangka SR untuk dijadikan ancaman kepada DER jika kembali membuat kesal.

Lalu, puncaknya pasutri tersebut kembali bertengkar saat sedang berwisata ke Pantai Palabuhanratu dan dengan sengaja sang istri mengunggah video suaminya yang sedang menginjak Kitab Suci umat Islam ini ke akun media sosial Facebook.

Pasutri ini pun tidak menyangka akibat video tersebut menjadi viral dan mendapatkan respons dari berbagai pihak.

Baca Juga: PA 212 Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Istana Kepresidenan, Tuntut Tangkap Pelaku Penistaan Agama

Ditambah, saat menginjak Al-Qur'an, tersangka DER mengeluarkan kata-kata hasutan dan umpatan. Karena viral, keduanya pun kemudian menghapus video itu serta akun media sosialnya.

Namun, Polres Sukabumi Kota yang mendapatkan informasi soal kasus penistaan agama itu, langsung mengambil langkah cepat mengantisipasi hal yang tak diinginkan.

Adapun langkah antisipasi yang dimaksud yakni dengan menciduk kedua tersangka di wilayah Kecamatan Warungkiara.

"Video tersebut sebenarnya sudah direkam tersangka pada 2020 dan disimpan untuk senjata istrinya jika sang suami kembali melakukan tindakan yang membuat kesal," ujar Zainal.

Baca Juga: Laporkan Roy Suryo, LBH GP Ansor Sebut Tidak Ada Penistaan Agama dalam Pernyataan Menag

"Video itu pun kemudian digunakan SR untuk mengancam DER, lalu akan diunggah ke media sosial ternyata dibuktikan oleh SR yang ternyata unggahan tersebut berbuntut panjang."

Zainal mengatakan keduanya dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman kurungan penjara enam tahun dan pasal 156a KUHP tentang Penistaan Terhadap Agama yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara.

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x