Kompas TV regional hukum

Viral Video Pria Injak-Injak Al-Quran Direkam Istri, Ternyata untuk Ancam Suami agar Tak Bikin Kesal

Kompas.tv - 6 Mei 2022, 04:45 WIB
viral-video-pria-injak-injak-al-quran-direkam-istri-ternyata-untuk-ancam-suami-agar-tak-bikin-kesal
Ilustrasi borgol. (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

Lalu, puncaknya pasutri tersebut kembali bertengkar saat sedang berwisata ke Pantai Palabuhanratu dan dengan sengaja sang istri mengunggah video suaminya yang sedang menginjak Kitab Suci umat Islam ini ke akun media sosial Facebook.

Pasutri ini pun tidak menyangka akibat video tersebut menjadi viral dan mendapatkan respons dari berbagai pihak.

Baca Juga: PA 212 Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Istana Kepresidenan, Tuntut Tangkap Pelaku Penistaan Agama

Ditambah, saat menginjak Al-Qur'an, tersangka DER mengeluarkan kata-kata hasutan dan umpatan. Karena viral, keduanya pun kemudian menghapus video itu serta akun media sosialnya.

Namun, Polres Sukabumi Kota yang mendapatkan informasi soal kasus penistaan agama itu, langsung mengambil langkah cepat mengantisipasi hal yang tak diinginkan.

Adapun langkah antisipasi yang dimaksud yakni dengan menciduk kedua tersangka di wilayah Kecamatan Warungkiara.

"Video tersebut sebenarnya sudah direkam tersangka pada 2020 dan disimpan untuk senjata istrinya jika sang suami kembali melakukan tindakan yang membuat kesal," ujar Zainal.

Baca Juga: Laporkan Roy Suryo, LBH GP Ansor Sebut Tidak Ada Penistaan Agama dalam Pernyataan Menag

"Video itu pun kemudian digunakan SR untuk mengancam DER, lalu akan diunggah ke media sosial ternyata dibuktikan oleh SR yang ternyata unggahan tersebut berbuntut panjang."

Zainal mengatakan keduanya dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman kurungan penjara enam tahun dan pasal 156a KUHP tentang Penistaan Terhadap Agama yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara.

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x