Kompas TV regional peristiwa

Duh, Demi Bangun Kos-kosan, Pembeli Tanah Bongkar Tembok Benteng Keraton Kartasura

Kompas.tv - 24 April 2022, 10:40 WIB
duh-demi-bangun-kos-kosan-pembeli-tanah-bongkar-tembok-benteng-keraton-kartasura
Seorang pengendara sepeda motor melintas di depan tembok benteng Keraton Kartasura yang sudah dirobohkan. Hanya demi membangun kos-kosan, pembeli tanah menjebol tembok benteng Keraton Kartasura yang telah didaftarkan sebagai cagar budaya. (Sumber: Kompas.com/Labib Zamani)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

Bambang juga menyebut, selama pihaknya membersihkan lahan tersebut, tidak ada yang menyampaikan bahwa kawasan itu bagian dari cagar budaya.

"Sudah dua kali mau dibongkar semua dengan alat berat. Tapi tidak boleh, dilarang, katanya milik purbakala.”

“Tapi setelah itu kok tidak ada peringatan atau plang atau apa larangan sampai sekarang," ungkapnya.

Ketua RT setempat, kata Bambang, bahkan memintanya untuk membongkar tembok Keraton Kartasura itu karena merugikan kas selama berpuluh-puluh tahun.

Setiap kali membersihkan rumput liar di lahan itu menghabiskan kas sebesar Rp300.000.

Baca Juga: Usai Diperbaiki, Hari Ini Underpass Makamhaji Kartasura Kembali Dibuka dan Bisa Dilalui

Terisah, Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng Sukronedi menjelaskan, tembok Benteng Keraton Kartasura seharusnya dilindungi, karena telah didaftarkan sebagai cagar budaya.

"Karena ini sudah proses penetapan sebagai cagar budaya, dan hasil kajiannya sudah dilakukan tim ahli cagar budaya dan dalam proses penetapan bupati, ini sangat kuat bahwa Benteng Keraton Kartasura sudah ditetapkan sebagai cagar budaya," jelasnya, Sabtu.

Sanksi Pidana

Ia menambahkan, merusak cagar budaya bisa dikenai sanksi pidana penjara maupun denda , seperti diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

"Kita akan kerja sama Korwas PPNS dibantu kepolisian siapa yang merusak itu sudah jelas nanti akan kita tuntut gitu secara pidana. Pertama ini jelas merusak, sudah menghancurkan cagar budaya jelas ada sanksinya," sebutnya.

Sementara itu, Kepala Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyebut, polisi sudah mengklarifikasi pemilik lahan dan operator alat berat.

Polisi juga sudah memberi garis polisi pada tembok Keraton Kartasura yang dijebol.

"Dan memang diduga kuat ada suatu bentuk perbuatan melawan hukum terkait UU Cagar Budaya.”

“Karena yang diamanatkan dalam UU Cagar Budaya sesuai Pasal 100 adalah teman-teman dari PPNS BPCB maka penanganan lebih lanjutnya ditangani PPNS. Tentunya kami akan berikan backup, koordinasi dan eksistensi," paparnya.




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x