Kompas TV regional hukum

Sri Sultan Soal Korupsi Minyak Goreng: Wong Indonesia Kesulitan Kok Masih Cari Ruang, Pidanakan Saja

Kompas.tv - 22 April 2022, 04:19 WIB
sri-sultan-soal-korupsi-minyak-goreng-wong-indonesia-kesulitan-kok-masih-cari-ruang-pidanakan-saja
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X jalani Rapat Koordinasi terkait Kesiapan Jelang Idul Fitri 1442 H bersama jajaran Forkopimda DIY pada Kamis (6/5/2021). Sri Sultan ikut mengomentari tertangkapnya para pelaku dugaan korupsi ekspor minyak goreng oleh Kejaksaan Agung. (Sumber: Humas DIY)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

Kemudian, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group.

Terakhir, Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Baca Juga: Kejagung Diminta Usut Tuntas Kasus Minyak Goreng, Jokowi: Ada Permainan!

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah memastikan pihaknya akan memeriksa semua pejabat Kementerian Perdagangan terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.

Febrie menuturkan, selain tiga tersangka dari perusahaan ekspor yang ditetapkan tersangka, ada 88 perusahaan yang melakukan ekspor CPO yang juga akan diperiksa terkait kasus korupsi yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

“Di periode ini ada 88 perusahaan yang kami cek, bener enggak ekspor itu dikeluarkan dia telah memenuhi DMO di pasaran domestik. kalau dia enggak, ya bisa tersangkalah dia,” kata Febrie, Rabu (20/4/2022).

Baca Juga: Bongkar Mafia Minyak Goreng, Satu per Satu Oknum Terungkap!

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.

Lalu, ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo Bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.

Baca Juga: Pengusaha Dan Dirjen Jadi Kambing Hitam Kelangkaan Minyak Goreng, Benarkah? (2) - SATU MEJA

 




Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x