Kompas TV regional hukum

Bebas, Amaq Sinta Korban Begal yang Jadi Tersangka Beri Pesan ke Masyarakat: Berani Lawan Kejahatan!

Kompas.tv - 17 April 2022, 11:58 WIB
bebas-amaq-sinta-korban-begal-yang-jadi-tersangka-beri-pesan-ke-masyarakat-berani-lawan-kejahatan
Murtede alias Amaq Sinta, koban begal sebagai tersangka bersalaman dengan Kapolda NTB Djoko Purwanto setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Sabtu (16/4/2022). (Sumber: Dok. Humas Polda NTB)
Penulis : Gading Persada | Editor : Deni Muliya

MATARAM, KOMPAS.TV - Kasus Murtede alias Amaq Sinta, korban begal menjadi tersangka karena membuat tewas para pelaku yang ingin membegalnya, akhirnya dihentikan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Amaq Sinta pun bebas dari segala tuntutan hukum.

"Alhamdulillah saya bebas, perasaan saya senang dan bersyukur," kata Amaq Sinta dengan kepala tertunduk di hadapan media, Sabtu (16/4/2022). 

Melansir Kompas.com, Minggu (17/4), dia pun berpesan agar masyarakat berani melawan kejahatan. 

"Tidak ada kata lain selain melawan," tegas Amaq Sinta.

Adapun kasus ini berhenti setelah Polda NTB menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas status tersangka Murtede alias Amaq Sinta.

"Jadi laporan polisi berkaitan dengan atau nomor polisi LP 137, untuk saat sekarang dilakukan penghentian penyidikan. Administrasi penyidikan berkaitan dengan penghentian penyidikan akan dilakukan segera oleh penyidik," ungkap Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Purwanto dalam jumpa pers di Mapolda NTB, Sabtu.

Baca Juga: Curhat Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka: Ingin Bebas agar Bisa Tenang Kembali Bekerja

Dalam gelar perkara itu, tindakan yang dilakukan Amaq Sinta atas kasusnya yang melakukan pembelaan diri terhadap begal tidak memenuhi unsur pidana. 

"Fakta yang disampaikan dalam gelar perkara khusus tadi adalah yang dilakukan oleh saudara M (Murtede alias Amaq Sinta) adalah perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga pada saat ini tidak diketemukannya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Djoko. 

Menurut Kapolda, hukum formil yang dimaksudkan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP, yang menyebutkan seseorang tidak dapat dihukum karena melakukan perbuatan pembelaan darurat untuk membela diri atau orang lain atau hartanya dari serangan atau ancaman yang melawan hukum.

Sementara hukum materil adalah perbuatan yang dilakukan oleh Amaq Sinta atas kematian dua begal yang menyerangnya.

Selain itu, pihaknya menyimpulkan kasus tersebut dihentikan mengacu pada Pasal 30 Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Baca Juga: Mirip Amaq Sinta Berani Lawan Penjahat, Nenek Ini Tendang Pria Bawa Golok yang Ingin Merampoknya

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Amaq Sinta ditetapkan sebagai tersangka setelah membuat pelaku begal yang ingin merampas motornya tewas di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, NTB, Minggu (10/4) dini hari sekitar pukul 24.00 Wita. 

Mulanya dia diadang oleh empat orang pembegal yang kemudian menebas tubuhnya di jalanan.  

Saat itu Amaq Sinta dalam perjalanan mengantar makanan dan air hangat untuk keluarga yang menjaga sang ibu di rumah sakit Lombok Timur. 

Perkelahian terjadi. Mempertahankan dirinya, Amaq Sinta kemudian menusuk dua pembegal hingga tewas. 

Namun dalam perjalanannya, oleh penyidik Polres Lombok Tengah, Amaq Sinta ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya dua pelaku yang akan membegalnya itu.



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x