Kompas TV regional peristiwa

Soal Pelaku Klitih, Sri Sultan: Kalau Orangtuanya Sudah Tak Mau Menerimanya Lagi, Kita Rawat

Kompas.tv - 9 April 2022, 06:10 WIB
soal-pelaku-klitih-sri-sultan-kalau-orangtuanya-sudah-tak-mau-menerimanya-lagi-kita-rawat
Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan HB X ketika diwawancarai di Dalem Ageng, Kompleks Kepatihan, Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, Selasa (20/6/2017). (Sumber: KOMPAS.com/Teuku Muh Guci S)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X kembali bicara mengenai fenomena pelaku kejahatan jalanan atau klitih yang masih terjadi di wilayahnya. 

Ia mengatakan bahwa para pelaku klitih di Yogyakarta belum tentu diterima orang tua atau keluarganya lagi gara-gara ulahnya tersebut.

Baca Juga: Untuk Pertama Kalinya Klitih Beredar di Boyolali, Seorang Remaja Jadi Korban Dibacok Pakai Samurai

Karena itu, kata Sri Sultan, mereka para pelaku klitih yang tidak diterima oleh keluarganya lagi harus ditampung dan dibina oleh Dinas Sosial setempat.

"Kami, Dinas Sosial bersama beberapa lembaga sudah menangani orang-orang yang pernah terlibat 'klitih', kekerasan jalanan. Faktanya, belum tentu orangtuanya mau menerima lagi. Jadi kami sudah membina mereka," kata Sri Sultan di Gedung DPRD DIY, Yogyakarta, Jumat (8/4/2022).

Menurut Sri Sultan, Pemda DIY selama ini sudah melibatkan berbagai lembaga untuk membina pelaku kejahatan jalanan atau klitih yang tak lagi diterima keluarganya.

"Kalau orangtuanya sudah tidak mau terima lagi memangnya kita diamkan? Ya enggak. Ya kita rawat, karena orangtuanya tidak mau, ya sudah pemerintah daerah sebagai pengganti orang tua," tutur Sultan.

Baca Juga: Kronologi Remaja Babak Belur di Kampung Badran, Bawa Senjata Tajam dan Diduga Pelaku Klitih

Meskipun demikian, Sri Sultan mendorong pentingnya kepastian proses hukum terhadap para pelaku kejahatan jalanan tersebut.

Walau mereka masih di bawah umur, menurut Raja Keraton Yogyakarta ini, proses hukum tetap harus dilanjutkan terlepas berakhir di pengadilan atau tidak.

Untuk melanjutkan ke pengadilan, pihak pemda, Kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan akan mengidentifikasi bersama mengenai kondisi keluarga anak pelaku kejahatan jalanan.

"Dari situ baru nanti ada keputusan dari pengadilan si anak ini diteruskan (proses hukumnya) atau tidak lewat pengadilan. Saya hanya ingin proses hukum ini dilakukan," ujar Sultan.

Baca Juga: Polisi Sebut Anak Anggota DPRD Kebumen Tewas Akibat Tawuran Bukan Klitih, Begini Kronologinya

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto memastikan proses hukum akan tetap berjalan sekalipun para pelaku kejahatan jalanan masih di bawah umur.

Sepanjang memenuhi unsur pidana, kata Yuliyanto, mereka akan tetap diproses, bahkan tidak menutup kemungkinan sampai ke persidangan.

"Mungkin masyarakat memandang bahwa kalau anak di bawah umur tidak diproses, itu salah. Anak-anak di bawah umur pasti akan diproses mana kala dia memang memenuhi unsur untuk dilakukan proses hukum," ucap Yuliyanto.

Baca Juga: Ketika Klitih Dicurigai Punya Pelatih

Kendati demikian, ia tidak memungkiri bahwa penegakan hukum tetap harus mengacu aturan yang telah ditentukan dalam undang-undang (UU).

“Mekanisme penyidikan anak di bawah umur berbeda dengan penyidikan orang dewasa,” tutur Yuliyanto.

"Lama waktu pemeriksaan, ditahan di mana, itu diatur tersendiri tidak seperti yang lain. Jadi memang ada aturan khusus, termasuk misalnya ada diversi dan sebagainya.”

Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Klitih yang Tewaskan Anak Anggota DPRD Kebumen

 




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x