Kompas TV regional peristiwa

JPW Minta Ada Razia Rutin dan Penambahan CCTV di Lokasi Rawan Klitih

Kompas.tv - 6 April 2022, 00:05 WIB
jpw-minta-ada-razia-rutin-dan-penambahan-cctv-di-lokasi-rawan-klitih
Ilustrasi senjata tajam. Yogyakarta kembali digegerkan dengan aksi klitih. (Sumber: kompas.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Jogja Police Watch (JPW) meminta agar dilakukan razia rutin di tempat yang diduga rawan terjadinya kejahatan jalanan atau klitih.

Desakan JPW tersebut disampaikan oleh Baharuddin Kamba, Kadiv Humas JPW, melalui keterangan tertulis, Selasa (5/4/2022), menanggapi meninggalnya seorang remaja akibat dugaan kejahatan jalanan di Jogja.

“Razia rutin ditempat yang diduga rawan terjadinya klitih harusnya rutin dilakukan termasuk penambahan CCTV diberbagai titik rawan kejahatan,” jelasn Kamba.

Dalam keterangan tertulisnya, JPW juga menyampaikan duka cita atas meninggalnya seorang remaja berinisial DAA akibat dugaan kejahatan jalanan, atau yang akrab disebut sebagai klitih

“Kasus ini bukti nyata bahwa kejahatan jalanan terlebih di bulan suci Ramadan masih terjadi dan menjadi daftar panjang kasus klitih di Kota Pelajar Yogyakarta. Sungguh miris,” tuturnya.

Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Antisipasi Pola Baru Klitih: Tidak Tampak Dilatarbelakangi Geng Pelajar, Tapi...

JPW juga mendesak kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap para pelaku kejahatan jalanan ini.

Jika tidak segera ditangkap, lanjut Kamba, dikhawatirkan kasus serupa terjadi kembali dan menambah keresahan masyarakat Yogyakarta.

Selanjutnya, JPW mengingatkan kepada pejabat di institusi kepolisian Polda DIY untuk tidak memperdebatkan atau mempersoalkan istilah klitih.

“Yang justru tidak subtansi dan tidak produktif. Karena ada hal yang lebih dari itu adalah penanganan, pencegahan dan segera menangkap pelaku klitih itu sendiri.”

Harapannya, lanjut Kamba, adalah hukuman atau vonis maksimal terhadap pelaku kejahatan jalan atau klitih.

Ia juga mendorong adanya revisi Undang-undang (UU) Perlindungan Anak, khususnya yang mengatur tentang anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum (pelaku pemerkosaan/pembunuhan seperti kasus klitih) dan dilakukan secara berluang, agar ancaman pidananya diperberat.

“Di luar hukuman pidana mungkin perlu diatur soal sanksi sosial. Di mana, sanksi sosial bagi pelaku klitih setelah menjalani hukuman diberikan ditempat tinggalnya.”

“Karena pelaku klitih yang mengakibatkan korban luka berat bahkan meninggal dunia itu jahat banget,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, seorang pelajar sekolah menengah atas (SMA) meninggal dunia usai menjadi korban kejahatan jalanan atau klitih di Yogyakarta.

Pelajar berinisial DAA (18) meninggal dunia di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta, Minggu (3/4/2022) dini hari lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi mengatakan, Tim Patroli Sabhara Polda DIY dan Polsek Kotagede menemukan remaja laki-laki yang mengalami luka pada Minggu sekitar pukul 02.10 WIB.

Pelaku, jelas Ade, diduga menggunakan kendaraan roda dua secara berboncengan.

"Kejadian di Jalan Geddongkuning, pelaku diduga menggunakan kendaraan roda dua. Satu motor dikendarai dua orang, satu kendaraan lagi dikendarai tiga orang," tuturnya dikutip dari Tribun Jogja, Senin (4/4).

Baca Juga: Ini Kata-Kata yang Picu Pelajar SMA Jadi Korban Klitih hingga Tewas di Yogyakarta

Diketahui korban yang merupakan siswa SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta tersebut mendapatkan luka dibagian wajahnya.

"Dugaan pelaku menggunakan gir. Perkiraan luka korban di bagian wajah karena sabetan gir," jelasnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x