Kompas TV regional hukum

Dua Terdakwa Kasus Maut Diklatsar Menwa UNS Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.tv - 4 April 2022, 13:56 WIB
dua-terdakwa-kasus-maut-diklatsar-menwa-uns-divonis-2-tahun-penjara
Dua tersangka dalam kasus penganiayaan Gilang, yakni Nanang Fahrizal Maulana (22) warga Pati selaku komandan latihan Menwa UNS dan Fauzal Pujut Juliono (22) warga Wonogiri selaku Kepala Provos Menwa UNS. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Purwanto

SOLO, KOMPAS.TV — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus Diklatsar Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo yang menewaskan Gilang Endi Saputra, Nanang Fahrizal Maulana (22) dan Faizal Pujut Juliono (22).

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suprapti dengan didampingi Lusius Sunarno dan Dwi Hananta S.

"Dengan ini menyatakan terdakwa satu Nanang Fahrizal Maulana dan terdakwa dua Faizal Pujut Juliono, Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing 2 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Suprapti, Senin (04/04/2022).   

Dalam persidangan yang dilakukan cara virtual tersebut Vonis yang dijatuhkan kepada terduga lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 7 tahun.

Suprapti juga menyatakan, bahwa masa penahanan akan dikurangi dengan pidana yang telah dilalui oleh dua terdakwa.

Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus Diklatsar Menwa UNS Dituntut 7 Tahun Penjara

"Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," katanya. 

Seperti diketahui, Gilang Endi Saputra meninggal dunia saat mengikuti mengikuti Diklat Resimen Mahasiswa (Menwa) pada Sabtu (23/10/2021). 

Mahasiswa D4 Jurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja UNS tersebut meninggal karena benda tumpul yang mengakibatkan mati lemas.

Diberitakan sebelumnya, salah satu perwakilan keluarga almarhum Gilang, Novaria Eka Puri Vonis berharap hakim dapat memberikan Vonis yang adil untuk Gilang Endi maupun keluarga. 

"Terkait sidang putusan bahwa majelis hakim bisa memberikan keputusan yang adil untuk almarhum Gilang, untuk kedua orang tuanya dan juga untuk kami keluarga besarnya," kata Novaria seperti dikutip Tribunsolo, Senin (4/4).

Meski begitu, dirinya menyatakan bahwa keluarga menginginkan hukuman yang seberat-beratnya untuk dua terdakwa yakni Nanang Fahrizal Maulana dan Faizal Pujut Juliono. 

"Secara manusiawi kami ingin dihukum seberat beratnya," ujarnya.

Kendati demikian, berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dua terdakwa dituntut 7 tahun penjara. Ia berharap Hakim bisa memberikan keputusan yang adil untuk adik sepupunya Gilang Endi. 

"Dari jaksa menutut 7 tahun penjara, itu ya kami tetap menghormati  keputusan majelis hakim tapi semoga majelis hakim bisa memberikan keadilan untuk almarhum," kata dia menegaskan. 

Baca Juga: Babak Baru Kasus Kematian Mahasiswa Diksar Menwa UNS



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x