Kompas TV regional hukum

Dua Terdakwa Kasus Diklatsar Menwa UNS Dituntut 7 Tahun Penjara

Kompas.tv - 8 Maret 2022, 15:43 WIB
dua-terdakwa-kasus-diklatsar-menwa-uns-dituntut-7-tahun-penjara
Dua tersangka dalam kasus penganiayaan Gilang, yakni Nanang Fahrizal Maulana (22) warga Pati selaku komandan latihan Menwa UNS dan Fauzal Pujut Juliono (22) warga Wonogiri selaku Kepala Provos Menwa UNS. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Gading Persada

SOLO, KOMPAS.TV — Dua terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret Solo (UNS) Gilang Endi Saputra saat Diklatsar Menwa dituntut 7 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Sri Ambar Prasongko, Dwiyatmoko Anton Suhano dan Ardhias Ardhi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/3/2022).

"Tuntutan kami berkeyakinan terbukti 351 Ayat 3 dan 55 yang ancaman maksimal 7 tahun," kata Sri Ambar Prasongko seperti dikutip Kompas.com, Selasa.

Sidang yang berakhir pukul 11.00 WIB dipimpin Ketua Majelis Hakim Suprapti, Anggota Majelis Hakim Lucius Sunarmo dan Sunaryanto.

Sementara itu, dua terdakwa yakni Kepala Provos Menwa FPJ (22) dan Komandan Latihan Menwa NFM (22), hadir secara virtual dari Rutan Kelas I Kota Solo.

Baca Juga: Buntut Kasus Diklatsar Menwa, UNS Diminta Hilangkan Budaya Militer di Lingkungan Kampus

Prasongko menambahkan dalam persidangan pihaknya tidak membacakan hal-hal yang meringankan terdakwa.

Hal tersebut dikarenakan para terdakwa dinilai tidak kooperatif hingga menyampaikan pernyataan yang berubah-ubah.

"Tapi kita tidak bacakan hal-hal yang meringankan, karena para terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak kooperatif, pernyataan berubah-ubah sehingga untuk alasan keringanan tidak ada," kata Prasongko.

Saat sidang, total ada 19 saksi yang dihadirkan meringankan. Kendati demikian, jaksa tidak memberikan kesempatan itu.

Tak hanya pembacaan tuntutan, dalam sidang juga dilakukan pengembalian beberapa barang bukti termasuk ponsel para terdakwa.

"Dari tindak pidana tersebut untuk kedua-duanya kami tuntut 7 tahun dan barang bukti yang terlampir ada sebagian kami kembalikan," ujar dia.

"Mereka juga menghadirkan saksi-saksi yang meringankan, termasuk ahli forensik yang meringankan. Kami tetap berkeyakinan bahwa para terdakwa ini bersalah melakukan penganiayaan," imbuhnya.

Sementara itu, agenda sidang selanjutnya yakni Sidang Pledoi yang akan digelar pada Selasa (15/3) mendatang.

Baca Juga: Rekonstruksi Diksar Menwa UNS, Korban Dipukul Berkali-kali



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x