Kompas TV regional kriminal

Polisi Bekuk 2 Bajing Loncat yang Aksinya Viral di Media Sosial, Sita Ponsel dan Badik

Kompas.tv - 19 Maret 2022, 06:24 WIB
polisi-bekuk-2-bajing-loncat-yang-aksinya-viral-di-media-sosial-sita-ponsel-dan-badik
Ilustrasi penangkapan. Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Cilincing membekuk bajing loncat (bajilo) alias asmoro yang aksinya viral ketika merampas handphone sopir truk di Jalan Cakung Cilincing, Jakarta Utara pada Rabu (16/3/2022) lalu. (Sumber: Think Stock via Kompas.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Cilincing membekuk bajing loncat (bajilo) alias asmoro yang aksinya viral ketika merampas handphone sopir truk di Jalan Cakung Cilincing, Jakarta Utara pada Rabu (16/3/2022) lalu.

Saat ditangkap, kedua pelaku bajing loncat tersebut belum sempat kabur dan masih di sekitar lokasi kejadian.

"Polsek Cilincing menangkap dua orang pelaku jambret yang sempat viral di media sosial dua hari yang lalu," kata Kapolsek Cilincing Kompol Robinson Manurung di Mapolsek Cilincing, Jumat (18/3/2022).

Menurutnya, Unit Reskrim Polsek Cilincing langsung menangkap keduanya setelah aksi mereka viral di media sosial.

Saat itu, berdasarkan video yang beredar, polisi langsung mendatangi lokasi untuk mencari keberadaan pelaku.

Baca Juga: Resahkan Warga, Pelaku Bajing Loncat Diringkus Polisi

Ternyata, kedua bajilo ini masih berada di sekitar TKP, tepatnya dekat kawasan TPU Semper alias Budi Dharma.

"Kemudian anggota kita mendalami identitas para pelaku tersebut, melintas di TKP ternyata kedua pelaku tersebut masih ada di TKP," ucap Kapolsek.

Kedua pelaku masing-masing berinisial WS dan DD. WS berperan merampas handphone korban, sedangkan DD berperan mengancam korban dengan senjata tajam jenis badik.

"Jadi kedua pelaku ini mempunyai peran masing-masing, WS merampas handphone dari korban, yang DD mengancam korban pakai badik," ucap Robinson.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti handphone yang diambil para pelaku.

Polisi juga mengamankan badik yang dipakai bajilo ini untuk mengancam sopir truk boks tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.



Sumber : Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x