Kompas TV regional hukum

Putusan Hakim PN Blitar: PT Greenfields Indonesia Melakukan Pencemaran Lingkungan

Kompas.tv - 8 Maret 2022, 18:21 WIB
putusan-hakim-pn-blitar-pt-greenfields-indonesia-melakukan-pencemaran-lingkungan
Ilustrasi hukum (Sumber: Pixabay.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

Michael enggan mengomentari poin utama putusan yang menyatakan PT Greenfields Indonesia sebagai tergugat dinyatakan melakukan pencemaran lingkungan dengan dalih belum membaca pertimbangan majelis hakim.

"Kami harus membaca dulu apa pertimbangan majelis hakim dalam hal itu (pencemaran lingkungan)," kata Michael dikutip dari Kompas.com.

Saat ditanya apakah akan melakukan upaya banding, Michael belum bisa menjawabnya.

Sebab, keputusan untuk banding atau tidak akan dibicarakan setelah menerima berkas putusan lengkap.

Baca Juga: Dugaan Pencemaran Lingkungan, Polisi Telah Minta Keterangan Saksi dan Akan Lakukan Pemanggilan

Meski mengakui Farm 2 milik PT Greenfields Indonesia belum memiliki IPAL, Michael mengeklaim tuduhan pencemaran lingkungan tidak dapat dibuktikan oleh pihak penggugat selama proses persidangan.

"Pencemaran seperti apa, menurut kami itu masih abu-abu. Apa yang terungkap di persidangan tidak ada bukti konkret yang menopang tuduhan itu," ujar Michael.

Begitu juga tuduhan bahwa PT Greenfields membuang limbah ke sungai, menurutnya hal itu pun tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat.

Menurutnya, tuduhan terjadinya luberan limbah dari lagoon atau bak penampungan limbah juga tidak jelas buktinya.

Baca Juga: Untung Ada Damkar, Bocah di Medan Bisa Lepas Cincin di Jari, Pemuda di Blitar di Alat Kelamin

"Kalau lagoon pernah jebol, itu benar di tahun 2018. Dan, semua warga terdampak di Desa Genjong sudah menerima ganti rugi," ujarnya.

Michael menjelaskan, terkait IPAL saat ini sedang dalam proses pengkajian meskipun Farm 2 telah beroperasi selama beberapa tahun.

"Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten juga sudah tahu ini, bahwa IPAL memang belum ada dan masih dalam proses," ujarnya.

Adapun gugatan class action itu diajukan oleh 242 kepala keluarga yang ada di Kecamatan Wlingi dan Doko pada bulan Juli 2021.

Baca Juga: Gugatan Class Action dari 312 Warga Korban Banjir Jakarta Diterima PN Jakarta Pusat!

 




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x