Kompas TV regional politik

PKS Ganti Wakil Ketua DPRD DKI, Begini Penjelasan Ketua Fraksi

Kompas.tv - 7 Maret 2022, 12:19 WIB
pks-ganti-wakil-ketua-dprd-dki-begini-penjelasan-ketua-fraksi
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi. (Sumber: Kompas.com/Ryana Aryadita Umasugi)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengganti kadernya yang duduk sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi.

Penggantian Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta asal Fraksi PKS ini berdasarkan surat undangan rapat Badan Musyawarah DKI Jakarta Nomor 155/-071.78 tertanggal 2 Maret 2022.

Posisi Suhaimi yang akan diberhentikan sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta akan digantikan oleh Khoirudin, Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PKS DKI Jakarta.

Baca Juga: Lakukan Penyegaran, Empat Anggota DPRD DKI Fraksi PKS Dirotasi

"Acara: pengumuman pemberhentian Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Sdr. H. Abdurrahman Suhaimi Lc. MA dan pengangkatan calon pengganti Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta atas nama Sdr. Drs. H. Khoirudin M.Si," tulis surat yang ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

Terpisah, Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani, menjelaskan, penggantian Suhaimi merupakan kebijakan partai untuk penyegaran.

Hal itu serupa dengan yang dilakukan PKS beberapa waktu lalu, yakni mengganti Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz.

"Perubahan ini juga hal yang biasa di PKS, serta dibenarkan dalam Tata Tertib DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 bahwa Fraksi dapat melakukan rotasi di internalnya," ucap Yani dalam keterangan tertulis, Senin (7/3/2022).

Baca Juga: Fraksi PKS Tolak Pengesahan RUU TPKS jadi Inisiatif DPR, Apa Alasannya?

Selanjutnya, Adapun Suhaimi akan menduduki posisi sebagai Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M Taufik menyebut, proses penggantian Suhaimi akan dilaksanakan melalui sidang paripurna Senin (14/3/2022) pekan depan.

"Sebagai tata tertib kita, bahwa pemberhentian pimpinan DPRD harus ditetapkan oleh rapat paripurna.”

“Kita sepakat pada tanggal 14 Maret ya," kata Taufik dalam keterangan tertulis, Senin.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x