Kompas TV regional hukum

Muhammad Kece Dituntut 10 Tahun Penjara Terkait Kasus Penistaan Agama, Jaksa: Tidak Dapat Dimaafkan

Kompas.tv - 24 Februari 2022, 22:06 WIB
muhammad-kece-dituntut-10-tahun-penjara-terkait-kasus-penistaan-agama-jaksa-tidak-dapat-dimaafkan
Terdakwa M Kace kasus penistaan agama menjalani persidangan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Kamis (24/2/2022). (Sumber: ANTARA/Adeng Bustomi)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

CIAMIS, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Muhammad Kece hukuman 10 tahun penjara terkait kasus penistaan agama.

Ketua tim JPU dari Kejaksaan Agung Syahnan Tanjung menyampaikan, tuntutan tersebut dalam sidang dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa Muhammad Kece di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat.

Baca Juga: Polri: Karutan Bareskrim Melanggar Disiplin soal Kasus Irjen Napoleon Bonaparte Aniaya Muhammad Kece

Syahnan menjelaskan tuntutan 10 tahun penjara terhadap M Kece telah sesuai dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 ayat 1.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Kosman, alias Muhammad Kece, alias Mohamad Kace, alias Mohamad Kosman bin Sueb selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Syahnan saat membacakan tuntutan, Kamis (24/2/2022).

Pelaksanaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Muhammad Kece sebanyak 1.096 halaman itu berlangsung mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. 

"Hari ini kita melaksanakan penuntutan dari jam 9 (pagi) sampai jam 6 Magrib ini, alhamdulillah selesai dari 1.096 halaman kita menyelesaikan dengan baik dengan tuntutan maksimal 10 tahun," ucap Syahnan.

Baca Juga: Youtuber Muhammad Kece Ditahan di Polres Ciamis untuk Proses Sidang Kasus Penistaan Agama

Ia menyampaikan tuntutan maksimal itu diambil dari pasal yang ancaman hukumannya paling tinggi, sedangkan pasal-pasal lainnya yang didakwakan terhadap terdakwa jauh lebih rendah yakni dua sampai tiga tahun penjara.

"Pasal di bawah itu, tertingginya Pasal 14 ayat 1, undang-undang menetapkan seperti itu maksimalnya," ujar Syahnan.

Syahnan menjelaskan alasan tuntutan maksimal karena berdasarkan hasil fakta-fakta di persidangan bahwa terdakwa melakukan hal itu dengan sengaja dan sadar. 

Karena itu, tidak seharusnya terdakwa melakukan perbuatan yang membuat kegaduhan di masyarakat.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x