Kompas TV regional hukum

Langgar UU tentang Wabah dan Karantina, Anggota DPRD Dituntut Denda Rp 25 Juta

Kompas.tv - 23 Februari 2022, 22:24 WIB
langgar-uu-tentang-wabah-dan-karantina-anggota-dprd-dituntut-denda-rp-25-juta
Ilustrasi - Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Ahmad Basroni didakwa melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan (Sumber: Pixabay)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Iman Firdaus

TULUNGAGUNG, KOMPAS.TV –  Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman denda sebesar Rp 25 juta dengan subsider 3 bulan penjara kepada Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Ahmad Basroni.

Basroni didakwa melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam hal ini adalah melakukan hajatan dan wayangan pada masa pandemi. JPU menyebut status Basroni sebagai anggota DPRD menjadi pemberat tuntutan terhadap terdakwa.

Apalagi, saat itu Kabupaten Tulungagung pada masa PPKM Level 4 yang tidak mengizinkan adanya acara yang mengundang kerumunan.

"Dengan berdasarkan paparan dari tiga saksi dalam persidangan. Kami menetapkan terdakwa Basroni dengan tuntutan denda sebesar Rp 25 juta dengan subsider 3 bulan penjara," kata JPU Agung Pambudi saat pembacaan tuntutan di persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga: Mafia Karantina Bikin Harga E-Visa Mahal di Bali, Sandiaga: Sangat Prihatin

 

JPU menyebut terdakwa Basroni telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Basroni yang duduk di kursi pesakitan tampak tenang dan terus menyimak pembacaan tuntutan JPU hingga akhir. Di depan sidang, anggota DPRD dari Partai Gerindra ini langsung mengajukan pembelaan secara lisan atas tuntutan jaksa JPU.

Basroni kemudian menyampaikan argumentasi pembelaan hukumnya tanpa didampingi pengacara. "Saya mengajukan pembelaan secara lisan yang mulia. Saya memohon keringanan karena hajatan yang saya buat untuk kepentingan warga dan tradisi setiap tahun," kata Basroni membela diri.

Hakim ketua merespons pembelaan yang berisi permohonan keringanan itu jadi bahan pertimbangan. Selain itu, hakim juga tidak ingin menunda lagi agenda persidangan sehingga agenda sidang putusan pada tanggal 25 Februari 2022.

Baca Juga: Ngaku Dapat Bisikan Gaib, Pria di Tulungagung yang Viral karena Aksi Asusila Dibekuk Polisi

 



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x