Kompas TV regional hukum

KPK Panggil Dua Kepala Dinas Aktif Jadi Saksi Kasus Dugaan Pencucian Uang Bupati Probolinggo

Kompas.tv - 23 Februari 2022, 13:58 WIB
kpk-panggil-dua-kepala-dinas-aktif-jadi-saksi-kasus-dugaan-pencucian-uang-bupati-probolinggo
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 11 saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS).

Dua di antaranya merupakan kepala dinas aktif, yakni Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo Shodiq Tjahjono dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, TPPU, dan gratifikasi untuk tersangka PTS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/2/2022).

Sementara sembilan saksi lainnya yang dipanggil, yakni Muhklas P Ilhafa selaku pedagang, Rohayu selaku pedagang, Dini Rahmania selaku wiraswasta, Bayu Widya Tantra dari pihak Polri, Ismail Slamet Marlianto selaku wiraswasta.

Lalu, karyawan swasta Saifuddin, Ahmad Rifai selaku wiraswasta, Nanik Melani dari pihak swasta, dan pegawai BUMN Ayu Retsi Lestari.

Ali mengatakan pemeriksaan 11 saksi itu dilakukan di Polres Probolinggo Kota.

Dalam penyidikan kasus pencucian uang Puput itu, KPK juga telah menyita berbagai tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya dengan jumlah seluruhnya senilai sekitar Rp50 miliar.

Baca Juga: KPK Sita Harta Bupati Probolinggo Non Aktif Senilai Rp50 Miliar

Adapun aset-aset yang telah disita sebagai berikut. Pertama, tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo. Kedua, tiga bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

Ketiga, satu bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan/Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Keempat, satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Puput bersama suaminya, yaitu Anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur yang sebelumnya juga menjerat dua orang itu sebagai tersangka.

Terkait kasus suap, Puput dan suaminya saat ini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Keduanya didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Rumah Kontrakan Milik Bupati Probolinggo Disita, KPK Izinkan Penghuni Tetap Menempati



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x