Kompas TV regional hukum

Ganjar Bela Nurhayati yang Jadi Tersangka Kasus Dana Desa: Koreksi untuk Semua Penyelenggara Negara

Kompas.tv - 22 Februari 2022, 11:51 WIB
ganjar-bela-nurhayati-yang-jadi-tersangka-kasus-dana-desa-koreksi-untuk-semua-penyelenggara-negara
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat menyampaikan permohonan maaf kepada warga Desa Wadas. Ia pun berterima kasih kepada Gus Yahya dan PBNU karena menegur dirinya terkait Wadas (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

Dengan demikian, diharapkan makin sedikit oknum yang berupaya untuk menyalahgunakan wewenang dalam mengelola uang negara.

"Menurut saya harus menjadikan koreksi untuk semua penyelenggara negara bahwa kita di dalam akuarium, ditonton semua orang dengan sangat transparan, maka hati-hati dengan penggunaan berbagai cara," kata Ganjar.

Baca Juga: Nurhayati Jadi Tersangka, Kompolnas: Ada Komunikasi Kurang Baik antara Penyidik dan Penuntut Umum

Sebelumnya diberitakan, Nurhayati, bendahara Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menjadi pembicaraan di media sosial setelah ditetapkan menjadi tersangka usai melaporkan kasus dugaan korupsi dana desa.

Nurhayati melaporkan dugaan tindak korupsi atasannya sendiri, yakni Kepala Desa Citemu bernama Supryadi. Namun belakangan, Nurhayati justru ditetapkan menjadi tersangka.

Menanggapi penetapan tersangka Nurhyati itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar buka suara. Kata dia, penetapan tersangka Nurhayati sudah sesuai dengan kaidah hukum.

"Penetapan saudari Nurhayati sebagai tersangka juga sudah sesuai kaidah hukum. Berdasarkan petunjuk yang diberikan jaksa penuntut umum," kata Fahri pada wartawan, Sabtu (19/2/2022).

Baca Juga: Nurhayati Tempuh Praperadilan untuk Cari Keadilan Usai Ditetapkan jadi Tersangka

Fahri mengatakan penetapan Nurhayati sebagai tersangka dilakukan setelah Polres Cirebon beberapa kali melengkapi berkas perkara kasus korupsi dana desa yang dilakukan Kepala Desa Citemu Supriyadi.

Namun, upaya tersebut ditolak Jaksa Penuntut Umum dengan alasan belum lengkap. Setelah ditolak, pihak kepolisian mendalami kembali kasus tersebut.

Hasilnya, kemudian mengarah kepada bendahara Desa Citemu Nurhayati. Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi bukti.

"Saudari Nurhayati diperiksa secara mendalam, apakah perbuatan itu (mencairkan dana) melawan hukum atau tidak,” ujar Fahri. 

Baca Juga: Ini Penjelasan Kejari Cirebon soal Nurhayati yang Jadi Tersangka usai Adukan Korupsi Dana Desa

“Dan dari hasil penyidikan bahwa saudari Nurhayati masuk dalam memperkaya saudara Supriadi (sehingga ditetapkan sebagai tersangka).”

 




Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x