Kompas TV regional berita daerah

Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara Bantah Paksa Anggota Ikut Ritual: Iurannya Pun Semampunya

Kompas.tv - 17 Februari 2022, 09:07 WIB
ketua-padepokan-tunggal-jati-nusantara-bantah-paksa-anggota-ikut-ritual-iurannya-pun-semampunya
Kolase foto dari Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara, Nur Hasan, yang telah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangak dalam tragedi ritual berujung maut di Pantai Payangan, Kabupaten Jember, Jawa Timur. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Fadhilah

JEMBER, KOMPAS.TV - Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara, Nur Hasan, mengaku tidak pernah memaksa anggotanya untuk mengikuti ritual di Pantai Payangan, Kabupaten Jember, Jawa Timur, beberapa hari lalu.

Termasuk perihal iuran untuk ritual tersebut, Nur Hasan menyatakan bahwa semua telah didiskusikan bersama anggotanya.

"Jadi berapa iurannya, yang sekiranya anak-anak mampu. Tidak ada paksaan. Mau ikut, iya. Ndak ikut, iya. Saya tidak memaksa," kata Nur Hasan, dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (16/2/2022).

"Jadi, 'ayo sing enak Rp 20 ribuan wae, Cak' (ayo yang nyaman Rp 20 ribuan saja, Cak). Semuanya sepakat," sambungnya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Pimpinan Kelompok Ritual yang Tewaskan 11 Orang di Pantai Payangan sebagai Tersangka

Nur Hasan menambahkan, para anggota padepokannya pun satu suara dalam menentukan waktu ritualnya, yakni Sabtu (12/2/2022) malam.

"Bagaimana kalau malam Minggu? Setuju ndak?" ujar Nur Hasan, mengulangi pertanyaannya kepada anggota padepokannya kala itu.

"Iya, ndak apa-apa," lanjut warga Dusun Botosari, Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi, Jember tersebut, menirukan jawaban dari para anggotanya.

Sayangnya, ritual tersebut tak berjalan sesuai harapan dan berujung maut bagi sejumlah pesertanya yang terseret ombak di Pantai Payangan, Minggu (13/2/2022) dini hari.

Baca Juga: MUI Jember Buka Suara soal Ritual Maut di Pantai Payangan yang Berujung Belasan Orang Tewas

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, tragedi ritual berujung maut itu telah menewaskan 11 orang. Polres Jember pun menetapkan Nur Hasan sebagai tersangkanya.

Alasannya, Nur Hasan merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas meninggalnya beberapa anggota Padepokan Tunggal Jati Nusantara.

Pihak kepolisian pun menjerat Nur Hasan dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan ancaman hukumannya yaitu lima tahun penjara.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil Isuzu Elf dan Toyota Avanza, yang menjadi moda transportasi rombongan Padepokan Tunggal Jati Nusantara ke Pantai Payangan.



Sumber : Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x