Kompas TV regional update

Polisi Tetapkan Pimpinan Kelompok Ritual yang Tewaskan 11 Orang di Pantai Payangan sebagai Tersangka

Kompas.tv - 16 Februari 2022, 17:15 WIB
polisi-tetapkan-pimpinan-kelompok-ritual-yang-tewaskan-11-orang-di-pantai-payangan-sebagai-tersangka
Proses evakuasi warga yang tenggelam di Jember. (Sumber: Basarnas Jember via Kompas.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

JEMBER, KOMPAS.TV – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur, menetapkan Nur Hasan, Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara sebagai tersangka kasus ritual maut di Pantai Payangan.

Penetapan tersangka itu disampaikan oleh Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu (16/2/2022).

"Terhadap saudara NH (Nur Hasan) kami tetapkan sebagai tersangka," kata dia.

Warga Dusun Botosari, Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember itu dinilai paling bertanggung jawab atas tewasnya 11 orang dalam ritual di Pantai Payangan pada Minggu (13/2/2022).

Menurut Hery, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa puluhan saksi terkait ritual maut tersebut.

Kata Hery, berdasarkan pemeriksaan, kelompok Tunggal Jati Nusantara sudah berdiri sekitar dua tahun terakhir, dan memiliki sekitar 40 anggota.

Mayoritas anggota kelompok tersebut, menurut Hery, berasal dari Kabupaten Jember. Namun, ada pula yang berasal dari Kabupaten Bondowoso, salah satunya anggota polisi yang juga menjadi korban meninggal.

Baca Juga: Soal Ritual Maut di Jember, Nur Hasan Akui Semuanya Telah Didiskusikan dan Tidak Ada Paksaan

Biasanya, lanjut Hery, orang yang bergabung dengan kelompok Tunggal Jati Nusantara memiliki berbagai masalah mulai dari masalah ekonomi, rumah tangga, hingga ilmu hitam.

“Tersangka sebelumnya juga pernah melakukan ritual di tempat yang sama,” tambahnya.

Polisi menjerat Nur Hasan dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman lima  tahun penjara.

Selain menetapkan Nur Hasan sebagai tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil Isuzu Elf dan Toyota Avanza yang digunakan mengangkut korban ke Pantai Payangan.

Barang bukti lain adalah pakaian korban ritual maut.

Baca Juga: MUI Jember Buka Suara soal Ritual Maut di Pantai Payangan yang Berujung Belasan Orang Tewas

Sebelumnya diberitakan, 23 orang terseret ombak saat melakukan ritual di Pantai Payangan Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Minggu (13/2/2022).

Sebanyak 12 orang berhasil selamat dan 11 orang meninggal dunia. Sebelum ritual itu berlangsung, petugas pantai sudah mengingatkan warga agar tidak ke laut karena ombak saat itu sedang besar. Namun peringatan itu diabaikan dan mereka tetap melakukan ritual di pantai.




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x