Kompas TV regional hukum

Terpidana Narkoba Ini Jadi Tersangka Pencucian Uang, Aset Kekayaan Disita

Kompas.tv - 4 Februari 2022, 18:56 WIB
terpidana-narkoba-ini-jadi-tersangka-pencucian-uang-aset-kekayaan-disita
Rumah milik terpidana kasus narkotika yang kini sedang menjalani masa pidana di Lapas Nusakambangan, berinisial SR alias Tio, terpasang garis polisi sebagai bukti penyitaan kepolisian dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika di salah satu kawasan perumahan elite di Kota Mataram, NTB, Jumat (4/2/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Fadhilah

MATARAM, KOMPAS.TV – Seorang terpidana narkotika menjadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Terpidana berinisial SR alias Tio tersebut saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Kasus ini diungkapkan Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat dan sedang dalam penanganan.

"Dengan terungkapnya peran tersangka dalam kasus TPPU ini, Polresta Mataram berkomitmen memerangi narkoba hingga tuntas dengan melakukan upaya memiskinkan para pelaku," ujar Kepala Polresta Mataram Komisaris Besar Polisi Heri Wahyudi di Mataram, Jumat (4/2/2022), dilansir Antara.

Terpidana Tio sebelumnya tertangkap pada 30 Juni 2020 dengan kepemilikan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,3 kilogram.

Heri mengungkapkan, terbongkarnya kasus TPPU untuk pidana pokok narkotika ini menjadi catatan perdana di Polresta Mataram.

Selain itu, penanganan kasus ini sejalan dengan perintah Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengejar dan menyita aset para bandar narkotika.

Baca Juga: Selain Laporkan Gibran dan Kaesang Terkait Dugaan KKN dan TPPU, Dosen UNJ Minta KPK Panggil Jokowi

Penetapan Tio sebagai tersangka kasus TPPU narkotika dipastikan sudah melalui prosedur hukum yang tepat.

Disebutkan juga bahwa Status Tio sebagai tersangka TPPU dikuatkan dengan alat bukti hasil gelar perkara penyidikan.

Bahkan untuk saat ini berkas perkara TPPU milik terpidana yang kini sedang menjalani masa pidana 14 tahun penjara di Lapas Nusakambangan itu sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Mataram.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x