Kompas TV regional hukum

Kapolri Perintahkan Kapolda Kepri Pecat dan Pidanakan Anggota Brimob Pemilik 6,7 Kg Sabu

Kompas.tv - 3 Februari 2022, 01:46 WIB
kapolri-perintahkan-kapolda-kepri-pecat-dan-pidanakan-anggota-brimob-pemilik-6-7-kg-sabu
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (Sumber: ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

KEPRI, KOMPAS.TV - Anggota Brimob Polri yang menjadi pengawal pribadi Gubernur Provinsi Kepualan Riau Ansar Ahmad berinisial ARG dipastikan bakal dipecat dari institusi Polri.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan Kapolda Kepulauan Riau untuk memecat ARG dan memidanakannya. 

Baca Juga: Pengamat: Instruksi Presiden Jokowi ke Kapolri Potret Buruk Tata Kelola Karantina

Kombes Harry menuturkan, sanksi tersebut dianggap layak diberikan kepada ARG.

Sebab, tindakannya yang terlibat kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,7 kilogram tidak bisa ditolerir karena telah mencoreng nama baik Polri.

"Kapolda Kepri atas instruksi Kapolri, akan menerapkan hukuman pidana dan pemecatan terhadap ARG," kata Kombes Harry melalui keterangan persnya di Mapolda Kepri, Batam, Rabu (2/2/2022).

Kombes Harry menjelaskan ARG ditangkap Tim Satnarkoba Polres Tanjungpinang bersama dua rekannya berinisial M dan BTP di dua lokasi berbeda, yakni di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan pada Senin, 24 Januari 2022. 

Selain mengamankan ketiga pelaku, kata Kombes Harry, polisi turut menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 6,7 kilogram.

Baca Juga: Kapolda Maluku akan Pidanakan dan Pecat Brimob yang Tembak Warga dan Bekingi Tambang Emas Ilegal

Kombes Harry menambahkan, saat diamankan tersangka ARG sedang tidak melaksanakan tugas kedinasan mengawal Gubernur Kepri.

Hingga saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan secara maraton oleh Tim Penyidik Direktorat Polda Kepri.

"Penyidik tengah mendalami motif ketiga pelaku dan asal-usul narkoba tersebut," ucapnya.

Harry menyampaikan, perbuatan ketiga tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.

"Khusus oknum polisi ARG ditambah hukuman pemecatan," katanya menegaskan.

Baca Juga: Kapolda Maluku akan Pidanakan dan Pecat Brimob yang Tembak Warga dan Bekingi Tambang Emas Ilegal

Harry menegaskan, Polri sudah berkomitmen akan menindak tegas bagi anggota yang terlibat tindak pidana, khususnya narkotika.

Sebelumnya diberitakan, anggota polisi aktif yang bertugas di Sat Brimob Polda Kepulauan Riau ditangkap karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,7 kilogram.

Penangkapan ARG merupakan hasil pengembangan kasus yang dilakukan petugas Sat Resnarkoba Polres Tanjung Pinang.

Kabid Humas Polda Kepri tak menjelaskan secara rinci keterlibatan anggota Sat Brimob Polda Kepri, yang juga pengawal pribadi Gubernur Kepri tersebut.

Baca Juga: Travel Bubble akan Diterapkan selama Ajang Balap MotoGP di Sirkuit Mandalika

Namun diungkap lebih lanjut Harry, atas pengungkapan itu, Sat Resnarkoba Polres Tanjung Pinang telah melimpahkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri.

"Saat ini sedang dilakukan penyelidikan intensif lebih lanjut oleh Ditresnarkoba Polda Kepri. Saat dilimpahkan, dengan tiga tersangka dan barang bukti yang disita seberat 6,7 kg sabu-sabu," tuturnya.

Sementara Kabid Propam Polda Kepri Kombes Stefanus Michael Tamuntuan juga mengakui ada penangkapan tersebut, namun enggan berkomentar lebih lanjut.

"Penanganannya masih dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri. Untuk sementara boleh tanya dulu ke pihak berwenang Ditresnarkoba Polda Kepri," ujar Stefanus.

Baca Juga: Fakta Brimob Ajudan Gubernur Kepri yang Ditangkap karena Miliki Kiloan Sabu, Sempat Edarkan Juga

Di kesempatan lain, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Pemprov Kepulauan Riau Hasan menanggapi adanya penangkapan salah satu tersangka yang juga merupakan pengawal pribadi gubernur.

Hasan mengaku baru saja mengetahui berita penangkapan tersebut.

“Sudah saya cek. Berita tiga orang yang diamankan polisi terkait narkoba tersebut tidak semuanya pengawal pribadi gubernur. Salah satunya diduga pengawal pribadi gubernur,” kata Hasan saat dihubungi, Selasa sore.

Hasan menegaskan, bahwa penangkapan ARG tersebut tidak ada hubungannya dengan Gubernur Kepri.

“Itu oknum dan tidak ada hubungannya dengan Gubernur Kepri, dan di luar kedinasan,” ucap Hasan.

Baca Juga: Miliki 6,7 Kg Sabu, Anggota Brimob Sekaligus Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Ditangkap

Selain itu, Gubernur Kepri juga sangat mendukung tindakan polisi untuk mengusut tuntas kasus ini.

Gubernur Kepri sangat mengapresiasi pihak kepolisian dalam pengungkapan kasus ini.

Dia berharap polisi mengusut kasus ini hingga tuntas.

"Menanggapi informasi ini, Gubernur justru berterima kasih, kepada kepolisian yang telah bertindak sigap, cepat dan tepat. Menindak siapa pun yang terlibat dalam jaringan pengedar narkoba di Kepri," ujar Hasan.

"Sejak awal kita semua sudah berkomitmen, bahwa narkoba adalah musuh kita bersama. Maka kita harus mencegah peredarannya, tanpa pandang bulu, siapa pun yang terlibat harus ditindak. Dan pihak polisi telah melakukan hal itu," katanya, menegaskan.

Baca Juga: Anggota Brimob Maluku Tembak Warga hingga Tewas di Tambang Emas Gunung Botak



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x