Kompas TV regional peristiwa

Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Semeru Dipindahkan, Kini Ditahan di Mako Polres Lumajang

Kompas.tv - 21 Januari 2022, 14:24 WIB
penendang-sesajen-di-lokasi-erupsi-semeru-dipindahkan-kini-ditahan-di-mako-polres-lumajang
Pelaku penendang sesajen di Semeru berinisial HF (dua kiri/bertopi) saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat (14/1/2022). (Sumber:Kompas.tv/Ant/Willy Irawan)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

LUMAJANG, KOMPAS.TV - Pelaku penendang dan pembuangan sesajen berinisial HF di lokasi erupsi Gunung Semeru dipindahkan ke Markas Kepolisian Resor (Polres) Lumajang, Jawa Timur.

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan tersangka HF telah tiba di Mako Polres Lumajang pada Kamis (20/1/2022) kemarin.

Baca Juga: Alissa Wahid Respons Pendukung Perusak Sesajen: Lupa, Hormati Hak Orang Lain Juga Perintah Agama

"Hari ini HF kami bawa ke tahanan Mako Lumajang dari Polda Jatim," kata Eka Yekti melalui keterangannya di Lumajang yang dikutip pada Jumat (21/1).

Setibanya di Polres Lumajang, kata Eka, tersangka HF yang menggunakan baju tahanan warna jingga turun dari mobil warna putih.

Ia kemudian langsung dibawa petugas menuju ke ruangan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Lumajang.

Baca Juga: Alissa Wahid soal Perusakan Sesajen: Orang Memaksakan Ajarannya Kepada Pihak Lain, Itu Pelanggaran

Eka menjelaskan, HF sebelumnya berada di Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

"Tersangka dibawa ke Lumajang untuk memudahkan penyidikan," tutur Eka Yekti.

Menurut dia, polisi sudah memeriksa sebanyak 8 saksi dan 4 saksi ahli dalam kasus tersebut yakni saksi ahli pidana, sosiologi, bahasa dan ITE.

"SPDP sudah kirim ke kejaksaan, dan kami upayakan secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Eka.

Baca Juga: Rektor UIN Minta Proses Hukum Penendang Sesajen Semeru Dihentikan, Ini Alasannya

Eka mengatakan, tersangka penendang sesajen dijerat dengan UU 19 tahun 2016 pasal 45 ayat 2 junto pasal 29 ayat 2, juga pasal 156 subsider pasal 14 ayat 1 KUHP ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Sebelumnya, HF, pria pembuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru berhasil diamankan tim gabungan Polda Jawa Timur dan Polda DIY, Kamis (13/1) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Pria berusia 32 tahun tersebut diamankan di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul, DIY.

Baca Juga: Bupati Lumajang Tanggapi Penangkapan Pelaku Penendang Sesajen di Gunung Semeru

Seperti KOMPAS.TV diberitakan sebelumnya, HF melakukan penendangan sesajen yang dilakukan di area bencana Gunung Semeru, Lumajang.

Aksi tersebut kemudian direkam dalam tayangan video hingga akhirnya viral di media sosial.

Aksi yang dilakukan kemudian mendapat respons dari masyarakat yang mengecam tindakannya tersebut.

Baca Juga: Bupati Lumajang Tanggapi Penangkapan Pelaku Penendang Sesajen di Gunung Semeru

Terutama masyarakat beragama Hindu yang lekat dengan sesajen, termasuk yang melaporkan aksi tersebut ke Mapolda Jatim, dan GP Ansor Lumajang melaporkan ke Polres Lumajang.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x