Kompas TV regional hukum

Seorang Ibu di Ambon Ditipu Anggota TNI hingga Rp1 Miliar, Ini Kronologinya

Kompas.tv - 18 Januari 2022, 08:23 WIB
seorang-ibu-di-ambon-ditipu-anggota-tni-hingga-rp1-miliar-ini-kronologinya
Kopda T.H oknumum anggota TNI Kodam XVI Pattimura (Tengah) digiring anggota POM TNI AD Kodam XVI Pattimura menuju mobil,saat keluar dari Aarea pintu kedatangan Bandara Pattimura (Minggu 16/1/2022 (Sumber: Kompas TV ambon )
Penulis : Hedi Basri | Editor : Desy Afrianti

AMBON, KOMPAS.TV - Seorang ibu bernama Farita Mulyati Samat menjadi korban penipuan oleh anggota TNI berpangkat Kopda berinisial TH.

Berdasarkan pengakuan korban, Kopda TH telah menggelapkan uang miliknya senilai Rp1 miliar dari hasil perdagangan kayu belo untuk pembuatan gitar dan biola yang dieskpor ke luar negeri.

Ketika itu, pelaku Kopda TH berjanji akan memberikan 10 persen keuntungan dari hasil penjualan kayu senilai Rp200 juta per kontainer itu. 

Namun setelah korban mentrasfer dana senilai Rp600 juta untuk tiga kontainer, keuntungan yang dijanjikan pelaku tak kunjung ada.

Kopda TH kemudian kembali membujuk anak Farita bernama Faisal Hendra untuk bisnis serupa. Faisal yang tertarik langsung mengirim uang senilai Rp400 juta kepada pelaku.

“Dia ini menipu saya, menipu saya masalah keuangan, masalah bisnis fiktif yang kelihatan tak jelas. Memang modus hanya untuk menipu saya,” kata Farita dilansir dari Antara, Senin (17/1/2022).

Baca Juga: Detik-Detik Seorang Ibu Ngamuk ke Anggota TNI Kopda TH karena Telah Ditipu hingga Rp1 Miliar

Atas aksi penipuan itu, Farita kemudian melaporkan Kopda TH ke kesatuannya di TNI. Pihaknya pun bahkan sudah dipanggil untuk mengonfirmasi terkait laporannya itu.

Setelah dikonfirmasi oleh kesatuan pelaku, kata Farita, dua minggu kemudian Kopda TH melarikan diri ke Semarang selama tiga bulan lamanya. 

“Tadi saya ke bandara bukan tujuan untuk menjemputnya, tapi menjemput anak dan cucu saya yang kebetulan satu pesawat dengan dia (Kopda TH),” ujar Farita.

“Begitu anak saya telepon, bahwa tersangka ada dalam pesawat. Ya, bagaimana pun juga hubungan emosional pak, siapa yang enggak marah. Di situlah saya menaruhkan emosi saya berteriak, karena dia menipu saya. Total seluruhnya Rp1 miliar, dengan modus pembelian kayu.”

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Lagi Terduga Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI AD hingga Tewas

Pelaku Ditangkap di Semarang

Kopda TH ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, usai meninggalkan dinas selama beberapa bulan lamanya. 

Penangkapan dilakukan oleh Pomdam IV/Diponegoro dan pelaku kini telah diserahkan ke Pomdam XVI/Pattimura Ambon.

Adapun Kopda TH diduga melarikan diri ke Semarang setelah dilaporkan terlibat kasus penipuan oleh korbannya. 

Setelah ditangkap di Semarang, Kopda TH langsung diterbangkan ke Ambon. Saat digiring anggota TNI dan penyidik di Bandara Pattimura Ambon, Kopda TH sempat diamuk oleh seseorang yang menjadi korban penipuannya.

Sesampainya di Bandara Pattimura Ambon, Farita langsung mengadang Kopda TH. 

Wanita itu mengamuk hingga mengarahkan tongkatnya ke arah anggota TNI itu sambil menyebut pelaku ‘maling’. Ibu itu juga meminta anggota TNI tersebut segera mengembalikan uangnya. 

“Dasar penipu, maling, segera kembalikan uang yang kamu curi,” kata Farita sedikit berteriak yang dikutip dari Antara pada Senin (17/1/2022).

Anggota TNI lainnya yang menggiring Kopda TH mencoba meredam emosi Farita. Setelah itu, Kopda TH langsung dimasukkan ke dalam mobil.

Baca Juga: Diduga Terlibat Penipuan dan Disersi, Kopda TH Oknum Anggota TNI Kodam XVI Pattimura Ditangkap

Menanggapi penipuan yang dilakukan anggota TNI itu, Polisi Militer Kodam XVI/Pattimura Ambon akan memproses hukum yang bersangkutan.

Anggota TNI itu diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dana Rp1 miliar dari perdagangan kayu jenis Belo.

“Sementara ini kita masih tunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVI Pattimura Kolonel Arh Adi Prayogo Choirul Fajar.

Baca Juga: Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Modus Oper Kredit Mobil




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x