Kompas TV regional hukum

Mengaku Bercumbu, Perempuan Ini Dihukum 100 Kali Cambuk, Pasangannya Hanya Dicambuk 15 Kali

Kompas.tv - 15 Januari 2022, 07:37 WIB
mengaku-bercumbu-perempuan-ini-dihukum-100-kali-cambuk-pasangannya-hanya-dicambuk-15-kali
Seorang perempuan di AcehTimur berinisal RJ, dicambuk 100 kali di halaman kantor Dinas Syariat Islam, Aceh Timur, Kamis (13/1/2022), atas kasus iktilat. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Hayaturrahmah)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

ACEH, KOMPAS.TV- Seorang perempuan di Aceh Timur berinisal RJ, dicambuk 100 kali di halaman kantor Dinas Syariat Islam, Aceh Timur, Kamis (13/1/2022), atas kasus iktilat atau bermesraan dengan pasangan tidak sah.

Namun, pasangan iktilat-nya yang merupakan mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh Timur berinsial TS, hanya dicambuk sebanyak 15 kali lantaran di persidangan dia tidak mengakui perbuatannya.

Sementara, RJ mendapatkan hukuman 100 kali cambuk karena yang bersangkutan mengakui perbuatannya.

“Kita hanya menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, mantan pejabat itu tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan, sedangkan yang ibu ini mengakui perbuatannya,” kata Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi.

Ivan juga menyebut, pihaknya hanya menjalankan eksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI.

Dia menegaskan, selama proses persidangan, mantan pejabat yang divonis cambuk 15 kali tak mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Tidak Kerjakan Tugas, Guru Beri Hukum Cambuk Ke Siswa

Adapun kasus tersebut terjadi pada Oktober 2018, saat mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh Timur berinsial TS mendatangi rumah RJ di Kecamatan Paureulak, Aceh Timur.

Kala itu suami RJ sedang tidak berada di rumah. Keduanya pun diduga bercumbu hingga ditangkap oleh warga.

Kasus tersebut bergulir dan mereka dijerat Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 6/2014) tentang hukum jinayat.

Pada 12 Maret 2021 kasus tersebut kemudian berproses di Mahkamah Syariah IDI, Aceh Timur.  

RJ, sang perempuan didakwa dengan iktilat, khalwat (berdua dengan pasangan tidak sah) dan zina. Sementara TS hanya dijerat dengan dengan pasal khalwat dan Iktilat.

Pada putusan 17 Juni 2021, RJ divonis 100 kali cambuk karena mengaku perbuatan zina.

Saat itu RJ melakukan banding ke Mahkamah Syariah Aceh dan hasilnya sama yakni RJ divonis 100 kali cambuk.

Tidak puas, RJ pun melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Hasilnya, MA menolak kasasi yang diajukan oleh RJ dan perempuan asal Aceh tersebut tetap divonis 100 kali cambuk.

Berbeda dengan RJ, mantan kepala dinas tersebut divonis hukuman 30 kali cambuk.

Sedangkan pada 8 Juli 2021, TS divonis penjara 30 bulan setelah putusan banding oleh Mahkamah Syariah Aceh mengoreksi putusan Mahkamah Syariah Idi Aceh Timur.

Baca Juga: Perempuan AS Dicambuk dan Menyaksikan Pembunuhan Taliban: Tolong Evakuasi Kami Pak Presiden

Selanjutnya TS mengajukan kasasi pada Mahkahmah Agung RI, dan pada 1 September 2021, MA mengkoreksi putusan sebelumnya, dengan menjatuhkan vonis 15 kali cambuk pada TS.

Putusan TS diterima Mahkamah Syariah Idi Aceh Timur pada 1 November 2021. Sementara putusan RJ diterima pada 26 November 2021.

Mereka kemudian menjalani eksekusi cambuk di depan umum bersama terdakwa kasus pelanggaran syariat lainnya di Idi, Aceh Timur, 14 Januari 2022.




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x