Kompas TV regional hukum

Kata Pria Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Semeru Usai Ditangkap Polisi

Kompas.tv - 15 Januari 2022, 04:05 WIB
kata-pria-penendang-sesajen-di-lokasi-erupsi-semeru-usai-ditangkap-polisi
Pelaku penendang sesajen di Semeru berinisial HF (dua kiri/bertopi) saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat (14/1/2022). (Sumber: ANTARA/Willy Irawan)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi berhasil menangkap pria berinisial HF yang menendang sesajen di lokasi bencana erupsi Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, beberapa waktu lalu.

Pelaku HF ditangkap di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Semeru Akhirnya Ditangkap

Penangkapan terhadap HF dipimpin Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes Ade Ary Syam Indradi. Saat ditangkap, HF tidak melakukan perlawanan.

Bersama dengan personel Polda JawaTimur, HF kemudian dibawa ke Polsek Banguntapan untuk diinterogasi awal.

Setelah diinterogasi di Polsek Banguntapan, pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut dibawa ke Polda Jatim dalam kondisi aman.

Setelah diamankan polisi, pelaku HF lantas angkat bicara. Ia menyatakan permintaan maafnya kepada masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Semeru Kini Ada di Polda Jatim, Bakal Dibawa ke Mapolres Lumajang

Namun demikian, HF tidak menjelaskan motif tindakan yang ia lakukan dengan membuang sesajen di lokasi Gunung Semeru.

"Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara, kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya," kata HF dikutip dari Antara pada Jumat (14/1/2022).

Sementara itu, Polda Jawa Timur telah menetapkan status hukum HF sebagai tersangka kasus penistaan agama.

"Status yang bersangkutan sudah sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko. 

Baca Juga: Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Semeru Ditangkap Tanpa Perlawanan, Sempat Jalani Interogasi

"Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan adalah Pasal 156 dan 158 KUHP. Untuk proses pemeriksaan dilaksanakan di Polda Jatim.”

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menyampaikan dari keterangan awal tersangka, ponsel yang digunakan untuk merekam kejadian itu adalah miliknya sendiri.

Termasuk, kata Kombes Totok, orang yang mengunggah video dirinya menendang sesajen tersebut ke media sosial adalah dirinya sendiri.

“Jadi yang digunakan menurut keterangan awal dari tersangka handphone yang bersangkutan,” ujarnya.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Pria Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Semeru Terancam 4 Tahun Penjara

“Kemudian dia minta bantuan teman yang di lokasi itu untuk mengambil dan memvideokan. Hasil video itu diunggah ke grup WA,” katanya.

Dikonfirmasi soal motif tersangka melakukan penendangan tersebut, Kombes Totok mengatakan jika hal itu karena spontanitas pemahaman keyakinan tersangka.

"Sementara karena spontanitas karena pemahaman keyakinan saja. Barang bukti yang (disita) pertama saja yang di lokasi hasil olah TKP. Yang kedua rekaman video dan ponselnya. Tersangka yang lain nanti akan menyusul," tutur dia.

Sebelumnya, viral video seorang memakai rompi hitam memaki pemakaian sesajen di kawasan Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang. Dalam video tersebut, ia membuang sesajen di depannya, bahkan ada yang ditendang.

Baca Juga: Terungkap Motif Pria Ini Tendang Sesajen di Gunung Semeru, Polisi: Tindakan Spontan di Lokasi

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x