Kompas TV regional peristiwa

Terungkap Motif Pria Ini Tendang Sesajen di Gunung Semeru, Polisi: Tindakan Spontan di Lokasi

Kompas.tv - 14 Januari 2022, 15:27 WIB
terungkap-motif-pria-ini-tendang-sesajen-di-gunung-semeru-polisi-tindakan-spontan-di-lokasi
Polisi ungkap motif Hadfana Firdaus menendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru. (Sumber: Tangkapan Layar)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

SURABAYA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkapkan motif Hadfana Firdaus (31), penendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur yang videonya belakangan viral di media sosial. 

Sebelumnya, Hadfana juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan sesajen tersebut.

Kepada polisi, Hadfana mengaku tidak ada motif khusus dari tindakannya menendang sesajen warga. 

Direktur Diteskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, perusakan yang dilakukan Hadfana itu hanya tindakan spontan di lokasi kejadian. 

"Sementara ini adalah spontanitas karena pemahaman keyakinan yang bersangkutan," kata Totok kepada wartawan, Jumat (14/1/2022). 

Namun penyidik, ungkap Totok, akan terus mendalami motif sesungguhnya dari pemeriksaan yang sedang dilakukan.

Sementara terkait video penendangan sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru, Totok menjelaskan hal itu dibuat oleh Hadfana menggunakan telepon seluler (ponsel) pribadinya dengan bantuan seorang temannya. 

Setelah video tersebut direkam, Hadfana kemudian mengirimnya ke sejumlah grup WhastApp (WA) yang ada di ponselnya.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Pria Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Semeru Terancam 4 Tahun Penjara

"Istilahnya bukan mengunggah, tapi mendistribusikan share terhadap grup WA teman-teman keluarga dari tersangka," tegas Totok.

Hingga kini penyidik juga masih mendalami lebih lanjut terkait kemungkinan tersangka lain dalam kasus tersebut. 

Atas tidakannya itu, Hadfana dijerat pasal 156 dan pasal 158 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan tertentu dengan ancaman 4 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti di antaranya sisa sesajen yang dirusak oleh tersangka dan ponsel yang digunakan untuk mengambil gambar hingga mendistribusikan video tersebut ke sejumlah grup aplikasi percakapan.

Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Hadfana ditangkap tim gabungan dari Polda Jawa Timur yang bekerja sama dengan Polda DIY di daerah Kabupaten Bantul, DIY area Polsek Banguntapan sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (13/1).

Menurut Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto Hadfana tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Bahkan polisi sempat melakukan interogasi awal di Mapolsek Banguntapan.

"Pada saat diamankan tidak ada perlawanan. Yang bersangkutan diamankan di area kecamatan Banguntapan  kurang lebih jam 23.00 WIB. Kemudian di bawa ke Polsek Banguntapan untuk di interogasi awal, selanjutnya dibawa ke Polda Jatim," kata Kombes Pol Yuliyanto dalam keterangan resminya, Jumat.

Diketahui, Hadfana berasal dari Lombok. Berdasarkan pengakuan orangtuanya, pria tersebut telah melanjutkan pendidikan sejak SMA di Yogyakarta dan sempat kuliah di salah satu perguruan tinggi negeri di Yogyakarta.

Baca Juga: Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Semeru Ditangkap Tanpa Perlawanan, Sempat Jalani Interogasi



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x