Kompas TV regional peristiwa

Ridwan Kamil Dukung Hukuman Mati Terhadap Herry Wirawan: Sudah Penuhi Rasa Keadilan

Kompas.tv - 13 Januari 2022, 10:17 WIB
ridwan-kamil-dukung-hukuman-mati-terhadap-herry-wirawan-sudah-penuhi-rasa-keadilan
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendukung hukuman mati dan pidana tambahan berupa kebiri kimia kepada Herry Wirawan.  (1/12/2021). (Sumber: Dok. Humas Pemprov Jabar)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

BANDUNG, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendukung tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Kejaksaan Tinggi Bandung terhadap terdakwa kasus perkosaan belasan santri di Bandung Herry Wirawan.

Seperti diketahui, JPU telah meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman mati dan pidana tambahan berupa kebiri kimia kepada Herry Wirawan.

"Tuntutan itu sudah sesuai harapan masyarakat agar pelaku biadab seperti Herry ini dituntut hukuman setinggi-tingginya. Termasuk hukuman mati yang diajukan oleh jaksa," kata Kang Emil di Cimahi, Rabu (12/1/2022).

Lebih lanjut Kang Emil mengatakan tuntutan jaksa sudah mewakili  kemarahan masyarakat terhadap tindakan keji yang dilakukan Herry Wirawan. 

Dia juga menilai tuntutan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan para korban.

"Saya rasa tuntutan sudah memenuhi keadilan para korban yang jumlahnya cukup banyak," ungkapnya.

"Mudah-mudahan hakim juga melihat ini sebagai keadilan dunia yang harus diterima oleh dia yang melakukan kejahatan luar biasa," tegasnya. 

Baca Juga: Komnas HAM Menolak Hukuman Mati untuk Herry Wirawan, Ini Alasannya

Seperti diberitakan sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Bandung menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan.

JPU menyatakan Herry Wirawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pencabulan kepada belasan anak didik sekolah asrama agama yang dipimpinnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana yang juga menjadi JPU menilai hukuman mati layak diberikan atas perbuatan terdakwa.

JPU berpendapat Herry Wirawan terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Selain hukuman mati, JPU juga menuntut hukuman tambahan berupa kebiri kimia.

Tak hanya itu, Herry juga dituntut untuk membayar denda dan membayar restitusi atau ganti rugi bagi korban.

Jaksa meminta hakim untuk merampas seluruh aset dan kekayaan Herry dan dilelang untuk membiayai kebutuhan hidup para korban beserta bayi yang telah dilahirkan.

Baca Juga: Kemenag Dukung Tuntutan Kebiri Kimia hingga Hukuman Mati untuk Terdakwa Herry Wirawan



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x