Kompas TV regional berita daerah

Jebakan Tikus Pakai Listrik, Ilegal!

Kompas.tv - 9 Januari 2022, 18:17 WIB
jebakan-tikus-pakai-listrik-ilegal
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan membasmi tikus di persawahan dengan menggunakan jebakan listrik merupakan cara ilegal. (Sumber: Dok. Humas Polri)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

SEMARANG, KOMPAS.TV - Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi telah melarang penggunaan jebakan tikus yang dialiri listrik.

Luthfi menekankan membasmi tikus di persawahan dengan menggunakan jebakan listrik merupakan cara ilegal.

Keputusan ini diambil setelah puluhan orang tewas akibat alat tersebut.

"Cara-cara lain untuk membasmi tikus seperti menggunakan jebakan listrik adalah ilegal," kata Luthfi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/1/2022). 

Dia kemudian memastikan kepolisian tidak segan-segan untuk menindak tegas siapa pun yang memasang jebakan listrik untuk membasmi tikus di persawahan.

"Polda Jateng dan jajaran akan menindak tegas pemilik atau pemasang jebakan tikus yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” tegasnya.

Di sisi lain, Kapolda mengapresiasi para petani yang membasmi tikus di persawahan melalui cara aman yakni dengan memanfaatkan burung serak jawa atau tyto alba sebagai pemangsa alaminya.

Baca Juga: Petani Tewas Kesetrum Jebakan Tikus Yang Dipasang Sendiri

Serak jawa yang dikenal juga sebagai burung Daris merupakan sub spesies burung hantu yang banyak ditemui di Indonesia.

Dia menilai burung serak jawa atau tyto alba efektif dalam membantu petani dalam mengendalikan hama tikus.

Sebagai informasi, burung yang memiliki postur kecil ini merupakan karnivora yang dikenal menjadikan tikus sebagai musuh alaminya.

Luthfi menjelaskan selain melestarikan hewan dilindungi, penggunaan serak jawa dinilai sama sekali tidak membahayakan lingkungan.

Lebih lanjut dia mendorong bhabinkamtibmas untuk bekerja sama dengan penyuluh pertanian untuk mengajak petani memberdayakan serak jawa dalam membasmi hama tikus di persawahan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan, Polda Jateng saat ini sudah mencatat beberapa kejadian terkait jatuhnya korban jiwa akibat jebakan tikus berlistrik.

“Sebagian besar memang senjata makan tuan, dalam arti yang meninggal adalah pemiliknya sendiri," ujar Iqbal.

"Namun ada juga beberapa kasus yang meninggal adalah orang lain yang kebetulan melintas di persawahan. Ini harus segera diproses hukum,” lanjutnya.

Baca Juga: Basmi Tikus dari Rumah, Coba Gunakan Ramuan Semprotan Alami Ini

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x