Kompas TV regional berita daerah

Pengamat Sebut Mobil Wisata Listrik Berbahaya, Gibran: Enggak Terus Nge-drift, Jalan Pelan-Pelan

Kompas.tv - 9 Januari 2022, 09:49 WIB
pengamat-sebut-mobil-wisata-listrik-berbahaya-gibran-enggak-terus-nge-drift-jalan-pelan-pelan
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. (Sumber: ANTARA/Aris Wasita)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

Sebelumnya Pengamat Tranportasi Djoko Setijowarno, menyebut pengoperasian kendaraan listrik tersebut dinilai melanggar aturan pasal 277 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jika tetap dioperasikan di jalan umum, maka akan kena pasal sanksi hukum sesuai Pasal 277 UU LLAJ," kata Djoko, Kamis (6/1).

Bahkan, dia menyamakan mobil listrik tersebut dengan kereta kelinci yang tidak diperkenankan untuk dioperasionalkan di jalan umum. Bedanya kendaraan tersebut menggunakan energi listrik bukan BBM.

Selain itu desain kendaraan yang terbuka tidak dilengkapi pintu dan beroperasi di jalan raya dinilai membahayakan penumpang di dalam.

Jika tetap dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, maka yang melanggar dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

"Dengan alasan keselamatan, sebaiknya mobil listrik wisata tersebut, dilarang beroperasi di jalan raya Kota Solo," kata Djoko.

Menurutnya, mobil tersebut juga belum melalui uji laik jalan. Karena hingga saat ini dasar dari operasional mobil listrik itu hanya berdasarkan SK Wali Kota Surakarta.

Jika terjadi kecelakaan akibat mobil wisata itu, menurutnya maka Wali Kota Surakarta yang bertanggung jawab sepenuhnya.

Baca Juga: Selain Risma dan Gibran, Ada 4 Nama yang Disiapkan PDIP Buat Pilkada DKI Jakarta 2024

"Sebenarnya Dinas Perhubungan (Dishub) Solo dan Satlantas Polresta Solo sudah tahu kalo kendaraan ini tidak boleh mengaspal di jalan umum, jika terjadi kecelakaan juga tidak akan mendapatkan asuransi," ujarnya

Untuk itu, Djoko menyarankan untuk aturan Mobil Listrik Wisata Kota Solo tidak diberlakukan di tiga rute yang saat ini diberlakukan.

"Seharusnya Wali Kota Solo mengikuti aturan Undang-undang yang ada, kalaupun tetap beroperasi bisa dilakukan dalam lingkungan wisata seperti Kebun Binatang Jurung, karena alasan keselamatan dan standar kendaraan itu tidak boleh di jalan raya," tandas dia.




Sumber : Tribun Solo


BERITA LAINNYA



Close Ads x