Kompas TV regional hukum

Pesta Narkoba dengan Anak Buahnya di Hotel, Mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Dipecat

Kompas.tv - 29 Desember 2021, 23:08 WIB
pesta-narkoba-dengan-anak-buahnya-di-hotel-mantan-kapolsek-astanaanyar-kompol-yuni-dipecat
Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

BANDUNG, KOMPAS.TV - Polda Jawa Barat (Jabar) memastikan telah melakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti.

Diketahui, Kompol Yuni Purwanti terjaring dalam operasi penangkapan di salah satu hotel di Bandung, Jawa Barat, pada Februari 2021, terkait penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Kata Mabes Polri Soal Kemungkinan Mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Dihukum Mati

Selain Kompol Yuni, terdapat belasan anggota polisi lainnya dari Polsek Astanaanyar yang dibekuk tim gabungan dari Propam Mabes Polri dan Polda Jabar pada Selasa (16/2/2021).

Menanggapi hal itu, Kabid Propam Polda Jabar Kombes Yohan Priyoto mengatakan Yuni terbukti melakukan pelanggaran dengan terlibat kasus narkoba.

Pemecatan terhadap Kompol Yuni, kata Kombes Yohan, merupakan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba.

Baca Juga: Kapolsek Astanaanyar Dibekuk di Hotel dan Positif Narkoba, Kapolda Jabar: Bisa Dipecat dan Dipidana

"Pimpinan komitmennya jelas bahwa terkait anggota yang bermasalah dengan narkoba pasti kita PTDH," kata Yohan Priyoto di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/12/2021).

Menurut Yohan, Yuni dipecat bersama sejumlah anggota lainnya yang juga terlibat narkoba. Adapun pada Februari 2021 lalu, Yuni diamankan bersama dengan 11 oknum anggota polisi lainnya.

"Terkait dengan narkoba itu semuanya sudah di-PTDH," ujar Yohan.

Baca Juga: Cerita Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Berkelahi dengan Bandar Narkoba: Sampai Masuk Got

Yohan menyebut Yuni sempat mengajukan banding saat peradilan sudah memutuskan dirinya bersalah. Namun, kata dia, pengajuan banding tersebut ditolak sehingga pemecatan tak terhindarkan.

"Dan yang bersangkutan itu pangkatnya pamen (perwira menengah), bandingnya di Mabes Polri, tapi bandingnya ditolak," ucap Yohan.

Sebelumnya, pada 17 Februari 2021, Polda Jawa Barat menyatakan telah mengamankan 12 oknum anggota polisi yang terlibat narkoba.

Baca Juga: Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Dicopot Setelah Ditangkap karena Narkoba, Ini Sosok Penggantinya

Mereka ditangkap oleh petugas Propam gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jabar karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Dari belasan orang tersebut, satu di antaranya merupakan Kompol Yuni yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolsek Astanaanyar.

Mereka yang diamankan pun kemudian dites urine. Hasilnya, mereka positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Termasuk Kapolsek Astanaanyar saat itu yakni Kompol Yuni.

Baca Juga: Gaya Nyentrik Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni, Tak Mudah Dikenali dan Kerap Mengecoh Bandar Narkoba

Selain menangkap belasan anggota polisi, tim Propam juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat tujuh gram dari salah seorang anggota polisi.

Setelah nama Kompol Yuni muncul dalam kasus narkoba itu, Polda Jawa Barat langsung mencopot Yuni dari jabatannya agar dapat menjalani pemeriksaan secara intensif di Propam Polda Jawa Barat.

Baca Juga: Kapolda Jabar Keluarkan Surat Telegram, Beri Tindakan Tegas ke Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x