Kompas TV regional peristiwa

Detik-Detik Anggota TNI Prada Yotam Bawa Kabur Senapan Serbu, Usai Terima Telepon Bergegas Pergi

Kompas.tv - 21 Desember 2021, 16:26 WIB
detik-detik-anggota-tni-prada-yotam-bawa-kabur-senapan-serbu-usai-terima-telepon-bergegas-pergi
Prada Yotam. Pakaian dan sepatu yang dikenakan oleh seorang personel Kompi-C Yonif 756/WMS Prada Yotam Bugiangge, yang melarikan diri dari kesatuan, ditemukan di semak-semak. (Sumber: Pendam XVII/Cenderawasih)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

Selain itu, Aqsha menyebutkan pihaknya juga telah menyebar foto Prada Yotam Bugiangge untuk memudahkan proses pencarian. Namun sampai saat ini masih belum ditemukan.

Baca Juga: Pakaian dan Sepatu Prajurit TNI yang Kabur di Papua Ditemukan di Semak-Semak

Aqsha yang juga mantan Kasi Intel Korem 072/Pamungkas Yogyakarta itu pun berharap kepada Prada Yotam agar segera kembali ke kesatuannya untuk bertugas.

"Saya memohon doa seluruh masyarakat semoga Prada Yotam dapat segera ditemukan dan apabila ada informasi tentang yang bersangkutan dapat melaporkan kepada kesatuan TNI terdekat," ucap Aqsha.

Reaksi Panglima TNI

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa bereaksi keras terkait seorang prajurit TNI AD dari Yonif 756/Wimane Sili yang membawa kabur satu pucuk senjata api organik jenis SS1 V1.

Terkait kejadian itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan aparat penegak hukum di TNI dan TNI AD untuk menindak tegas seorang prajurit bernama Prada Yotam Bugiangge tersebut.

Baca Juga: Anggota TNI dan Istri Sempat Cekcok Sebelum Bunuh Diri di Hotel, Anak Korban: Papa Loncat Susul Mama

Demikian sikap Panglima TNI Jenderal Andika  itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Prantara Santosa.

“Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan seluruh penyidik dan aparat hukum TNI AD dan TNI melakukan proses hukum terhadap pelaku,” kata Prantara dikutip dari keterangan resminya, Selasa (21/12).

Tak hanya itu, lanjut Kapuspen, Panglima TNI juga memerintahkan agar semua pihak yang membantu Prada Yotam membawa kabur senapan serbu segera ditindak.

“Proses hukum juga dilakukan kepada semua pihak yang membantu terjadinya tindak pidana tersebut,” ujar Prantara.

Baca Juga: Viral Anggota TNI di Wisma Atlet Tulis Nomor Teleponnya di Paspor Mahasiswi yang Karantina

Prantara menjelaskan tindakan Prada Yotam Bugiangge yang membawa kabur senjata telah melanggar beberapa pasal pada Kitab Undang-Undang Hukum Militer (KUHPM), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 dan Undang-Undang No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.

Lebih lanjut, Prantara menuturkan, insiden pencurian senjata oleh Prada Yotam itu dilakukan pada Jumat (17/12) sekitar pukul 17.00 WIT.

“Bahwa benar (pelaku) telah meninggalkan dinas tanpa izin. Oknum (adalah) anggota Yonif 756, Kodam XVII/Cendrawasih di Kabupaten Keerom, Papua, (Prada YB) dengan membawa satu pucuk senjata api organik jenis SS1,” ucap Prantara.

Baca Juga: Suami Istri Bunuh Diri Lompat dari Lantai 6 Hotel Ternyata Keluarga TNI, Tinggalkan 2 Anak di Kamar

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x