Kompas TV regional peristiwa

4 Fakta Hubungan Bripka IS dengan Istri Tahanan, Terungkap Video di Hotel hingga Sanksi Penjara

Kompas.tv - 16 Desember 2021, 10:53 WIB
4-fakta-hubungan-bripka-is-dengan-istri-tahanan-terungkap-video-di-hotel-hingga-sanksi-penjara
Ilustrasi polisi. Sejumlah fakta terkait hubungan antara anggota Satreskrim Polres Lahat, Sumatera Selatan, berinisial Bripka IS dengan IN, istri seorang tahanan kasus narkoba. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Fadhilah

Bukti tersebut adalah rekaman suara dalam aplikasi perpesanan WhatsApp antara IN dan suaminya, FP. Dari pesan suara WhatsApp itu dapat diketahui bahwa FP telah menalak IN.

Supriadi menduga, karena hal itulah yang kemudian membuat IN kalut dan lebih memilih menjalin hubungan dengan Bripka IS.

"IN ditalak cerai suaminya pada September 2021 lalu lewat pesan suara. Pesan itu sudah disimpan sebagai bukti," ujar Supriadi.

"Sehingga Bripka IS mau berpacaran dengan IN yang merupakan istri siri FP," imbuhnya

Baca Juga: Modus Bripka IS Diduga Setubuhi Istri Tahanan, Ajak Korban Jalan-Jalan lalu Dibawa ke Hotel

3. FP tak bisa melaporkan IN melakukan zina dengan Bripka IS

Maka dari itu, dengan adanya bukti-bukti tadi, Supriadi merasa kurang tepat jika FP kemudian melaporkan istrinya berzina dengan Bripka IS.

Namun, karena tudingan berupa dugaan perzinaan sudah terlanjur dilayangkan, Bripka IS pun harus tetap menjalani sidang disiplin.

Adapun, berdasarkan fakta persidangan, majelis sidang etik tidak menemukan adanya unsur pemerkosaan atau ancaman yang dialami IN seperti yang disebut sebelumnya.

4. Sanksi untuk Bripka IS

Setelah menjalani sidang etik, Bripka IS dijatuhi sanksi karena telah mencoreng nama baik Polri lantaran sudah berkeluarga namun menjalin hubungan terlarang dengan wanita lain.

Akibat perbuatannya, Bripka IS dijatuhi berupa hukuman penjara selama 21 hari serta penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode.

"Dia (Bripka IS) punya istri, tapi ada wanita lain (IN). Maka Bripka IS dijatuhi sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari," ujar Supriadi.

"Serta penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode dengan masa pengawasan terhitung mulai 13 Desember 2021 sampai 13 Juni 2022."




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x