Kompas TV regional peristiwa

Prajurit Kostrad Tangkap Penjarah Rumah Korban Erupsi Gunung Semeru, Pelaku Diteriaki Maling

Kompas.tv - 11 Desember 2021, 20:44 WIB
prajurit-kostrad-tangkap-penjarah-rumah-korban-erupsi-gunung-semeru-pelaku-diteriaki-maling
Warga melintas di rumah penduduk yang hancur akibat diterjang material vulkanik gunung Semeru di dusun Umbulan, Pronojiwo, Lumajang, Jawa Timur, Rabu (8/12/2021). Pemerintah berencana merelokasi sekitar 2.000 rumah warga yang terdampak letusan gunung Semeru. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Fadhilah

LUMAJANG, KOMPAS.TV - Prajurit Yonzipur 10/JK/2 Kostrad berhasil menggagalkan aksi pencurian di rumah korban Gunung Semeru erupsi yang berlokasi di Dusun Kamar Kanjang, Jumat (10/11/2021).

Saat pencurian itu terjadi, prajurit Kostrad sedang melakukan evakuasi dan pencarian korban erupsi Gunung Semeru. 

Video itu viral dan diunggah di akun Instagram @infoinfanteri_kostrad pada Sabtu (11/12/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam video itu terlihat prajurit menginterogasi pelaku setelah mengamankan pelaku dari amukan massa. Pelaku yang panik dan ketakutan itu pun mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Bagaimana Seharusnya Pendampingan Psikososial Terhadap Korban Bencana Semeru?

Aksi pelaku terungkap ketika warga curiga dengan kehadiran pelaku. Pasalnya, warga kerap melihat laki-laki yang ternyata bernama Wandi, warga asal Desa Jarit, Kecamatan Candipuro  itu masuk ke rumah-rumah warga yang kosong.

Para pemilik rumah meninggalkan tempat tinggal mereka karena menjadi korban Gunung Semeru erupsi.

Melihat pelaku mendatangi rumah-rumah kosong, warga pun curiga. Terlebih, pelaku bukan warga asli Dusun Kamar Kanjang.

Warga pun melaporkan kejadian itu kepada prajurit Yonzipur 10/JK/2 Kostrad yang sedang bertugas.

Saat beraksi, pelaku pun ketahuan warga dan diteriaki maling sampai akhirnya pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Prajurit itu berhasil mengejar dan menangkap pelaku. Kemudian, menyerahkan pencuri rumah korban erupsi Gunung Semeru ke polisi.

Baca Juga: Guguran Kubah Lava Diduga Akibat Fenomena La Nina di Puncak Gunung Semeru, Ini Penjelasan nya!

Dikutip dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Utomo membenarkan peristiwa itu.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

"Kasus ini masuk dalam kategori pencurian, ancaman paling lama 7 tahun penjara," kata Fajar.

Sementara pantauan di lokasi, setelah banyaknya laporan warga mengaku menjadi korban penjarahan, kini semua lokasi desa terdampak bencana dilakukan penjagaan ketat.

Warga dan anggota gabungan dilibatkan di posko penjagaan untuk memastikan hanya korban dan Tim SAR saja yang bisa masuk kawasan terdampak erupsi Gunung Semeru.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x