Kompas TV regional peristiwa

Polisi Marahi dan Ancam Ibu Muda Korban Perkosaan karena Tolak Tanda Tangan Surat Perdamaian

Kompas.tv - 9 Desember 2021, 13:49 WIB
polisi-marahi-dan-ancam-ibu-muda-korban-perkosaan-karena-tolak-tanda-tangan-surat-perdamaian
Ilustrasi polisi (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Purwanto

RIAU, KOMPAS.TV - Sebuah video diduga korban pemerkosaan dimarahi oleh polisi saat membuat laporan. Adalah ibu muda berinisial ZU (19) yang dimarahi oleh polisi tersebut.

Warga Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, itu mengaku diperkosa oleh empat pria yang merupakan teman dari suaminya.

Baca Juga: Pengeroyok Polisi di Pondok Indah Ternyata Pentolan Geng Motor, Kerap Gelar Balap Liar di Sentul

Pada saat melapor ke Polsek Tambusai Utara, korban diduga dimarahi oleh petugas kepolisian. Suara polisi memarahi korban pemerkosaan itu terekam dalam video berdurasi 2 menit 30 detik.

Video tersebut kemudian viral setelah diunggah ke media sosial pada Rabu (8/12/2021). Gambar dalam video itu tampak gelap karena korban merekam secara sembunyi-sembunyi.

Namun, dalam video itu terdengar suara diduga anggota polisi tengah berkata kasar dan bernada ancaman kepada korban.

"Lain kali kalau ada masalah jangan ke kantor (polisi) lagi ya," kata seorang pria dalam video itu.

Suara dalam video itu hanya beberapa kata yang jelas.

Baca Juga: 18 Warga Tertembak Polisi saat Operasi Penangkapan, Kapolri Didesak Copot Kapolres Maluku Tengah

"Ngasih keterangan palsu kalian. Anak kau gimana nanti? Terlantar kalian semua. Kau punya anak kan? Udah ditolong ini lo. Saya masih punya hati nurani, kalau enggak masuk (penjara) kalian nih. Kalian yang ditolong. Janganlah kek gitu, pas datang  kayak lonte kau, nangis-nangis kau," kata pria di video itu.

Menanggapi pernyataan polisi tersebut, suami korban lantas bereaksi. Ia mengatakan kalau dirinya bersama sang istri adalah korban.

"Bapak ngancam-ngancam awak terus. Polisi ngancam awak terus. Awak diancamnya, awak ini korban," ujar suami korban berinisial S (28).

Saat dikonfirmasi, S membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu, 21 November 2021.

"Ya, benar. Kejadian itu pada 21 November 2021 jam 19.15 WIB. Video itu inisiatif saya sama istri merekamnya," kata S dikutip dari Kompas.com pada Kamis (9/12/2021).

Baca Juga: Operasi Penangkapan Berujung Petaka, 18 Warga Termasuk Ibu-Ibu Malah Tertembak Polisi di Maluku

S menjelaskan, saat kejadian itu, pihak kepolisian meminta dirinya dan sang istri menandatangani surat perdamaian. Namun, S dan istrinya menolak menandatanganinya.

"Mereka (polisi) minta ditandatangani surat perdamaian, tapi kami besok-besok saja. Mungkin di situ mereka marah sama kami," ucap S.

Menurut S, surat perdamaian itu diketuk oleh petugas kepolisian sendiri. Setelah jadi, ia dan istri diminta untuk tanda tangan.

"Memang tidak dipaksa, cuma disuruh tandatangani saja. Tapi kami tetap tak mau damai dengan pelaku yang memperkosa istri saya," ujar S.

"Saya pun pulang dengan alasan disuruh pulang sama keluarga dan saya bilang Polsek balik ke besoknya, tapi kami tidak datang. Itulah mungkin mereka marah."

Baca Juga: Polisi Beber Jeff Smith Beli 50 LSD Seharga Rp 500 Ribu per Lembar, Sehari Konsumsi 4

Pada malamnya, S melanjutkan, anggota Polsek Tambusai Utara mendatangi rumahnya. S dan istri pun tetap tidak mau menandatangani surat perdamaian itu.

"Kanit Resrkim datang sama anggotanya. Di situlah mereka datang dan sempat marah dan berkata kasar ke kami. Anggotanya Kanit bilang lonte," ujarnya.

"Kami tetap tidak akan mau tanda tangan surat damai itu. Kami pun tak tahu kenapa disuruh damai."

Menanggapi kejadian itu, Kapolsek Tambusai Utara Iptu Raja Napitupulu mengatakan pihaknya masih menyelidiki video yang beredar itu.

Baca Juga: Polisi Beber Jeff Smith Beli 50 LSD Seharga Rp 500 Ribu per Lembar, Sehari Konsumsi 4

Iptu Raja mengaku sudah mendapat dan melihat video tersebut. Ia pun juga sudah melaporkan kepada pimpinannya.

"Saya sudah lihat video itu. Cuma suaranya samar-samar, kadang jelas kadang tidak apa yang diucapkan. Tapi, soal video itu kita selidiki dulu, dan sudah kita laporkan juga sama pimpinan," kata Raja dikutip dari Kompas.com.

Raja menambahkan, anggota Polsek Tambusai Utara yang diduga berkata kasar kepada pelapor sudah dipanggil ke Polres Rohul.

"Yang bersangkutan sudah dipanggil ke Polres. Yang pasti anggota Polsek (Tambusai Utara). Selengkapnya kan tinggal pimpinan lagi yang apakan nanti," ucap Raja.

Baca Juga: Ibu Muda Diperkosa Teman Dekat Suami Berulang Kali, Tak Berdaya di Bawah Ancaman Pisau

Sementara terkait pengakuan korban yang diminta polisi untuk menandatangani surat perdamaian, Raja menegaskan bahwa hal itu tidak benar.

"Manalah mungkin kita suruh berdamai. Enggak betul itu. Lagi pula korban dan terlapor tidak berdamai," kata Raja.

Ia menjelaskan, korban ZU membuat laporan polisi ke Polsek Tambusai Utara, pada 2 Oktober 2021. Saat itu, kata dia, korban melapor hanya satu orang pelaku yang memperkosanya.

"Waktu itu yang dilaporkan cuma satu pelaku. Saat itu korban melapor ada RT juga, dan masyarakat termasuk abang tersangka (AR alias DK) datang juga. Karena malam itu tersangka ketahuan masuk ke rumah korban," ujar Raja.

Baca Juga: Ibu Muda Mengaku Motornya Dibegal, Ternyata Pura-Pura agar Motor Tak Diambil Leasing, Kini Dipenjara

Pihaknya kemudian menindaklanjuti laporan korban dengan menangkap pelaku AR.

Lalu, berkas perkara itu dilimpahkan ke kejaksaan. Akan tetapi, kejaksaan mengembalikan berkas untuk dilengkapi lagi.

"Kita periksa lagi korban, nah disitulah muncul ada tiga nama lagi (terduga pelaku pemerkosa ZU). Jadi dia melaporkan empat (pelaku), terus kita buat satu, bukan gitu. Mana mungkin kita berbuat seperti itu," ucap Raja.

Ia menambahkan, korban mengaku diperkosa oleh tiga pelaku lainnya, dan sudah membuat laporan di Polres Rohul.

Sebelumnya diberitakan, seorang ibu muda berinisial ZU (19), mengaku diperkosa oleh empat orang pria di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Baca Juga: Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Hanya Divonis 7 Tahun Penjara

Korban diperkosa berkali-kali oleh para pelaku yang merupakan teman dari suaminya. Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Tambusai Utara.

Dari laporan itu, korban menyebut polisi baru menangkap satu orang pelaku, yakni AR alias DK. Korban meminta keadilan dan berharap polisi menangkap semua pelaku dan diproses secara hukum.

 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x