Kompas TV regional hukum

Penghasilan Siskaeee dari Unggah Video Pornografi Capai 2 Miliar, 5 Dollar Sekali Subscribe

Kompas.tv - 7 Desember 2021, 16:59 WIB
penghasilan-siskaeee-dari-unggah-video-pornografi-capai-2-miliar-5-dollar-sekali-subscribe
Video eksibisionis yang merekam seorang perempuan mempertontonkan payudara dan alat kelaminnya di Bandara YIA. Belakangan perempuan berinisial FCN (23) alias Siskaeee telah ditangkap dan telah menjadi tersangka Pornografi dan UU ITE (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

Menurut Yuliyanto dari akun onlyfans Siskaeee mendapat 5 dolar AS dari setiap subscribe. Kemudian uang hasil berlangganan atau member bisa dicairkan atau ditarik setiap akumulasi 500 dolar AS.

Yuliyanto menambahkan ada tiga daerah yang sering digunakan tersangka untuk pengambilan rekaman video atau foto, yaitu Yogjakarta, Jakarta dan di Bali.

Baca Juga: Sedang Viral Soal Eksibisionis, Apa itu? dan Kenapa sih Bisa Nekat Begitu?

Di antara daerah tersebut tersangka sering melakukan pengambilan video di tempat umum seperti mall, parkiran, rest area jalan tol, toko buku, swalayan. Kemudian di ruangan tertutup seperti indekos, hotel, gym hingga toilet pesawat.

"Motif tersangka melakukan hal tersebut adalah untuk memenuhi kepuasan seksual dan juga untuk mendapatkan penghasilan," ujar Yuliyanto.

Perbuatan menyimpang

Yuliyanto menambahkan penyidik telah melakukan pemeriksaan psikologi diketahui tersangka sering implusif dan kompulsif saat memamerkan bagian tubuh di tempat umum.

Di saat yang sama tersangka merasa gembira, takut, gelisah. Di sisi lain tersangka mendapatkan kepuasan dengan memamerkan kelamin atau bagian tubuh yang lain dengan target orang yang tidak dikenal dan di tempat publik.

"Adanya keinginan kuat untuk ditonton saat dilihat saat melakukan aktivitas seksual," ujar Yuliyanto. 

Baca Juga: Potret Perempuan Diduga Pemeran Video Pamer Alat Vital di Bandara YIA Dibawa ke Jogja Dikawal Polwan

Menurut Yuliyanto dari pemeriksaan pihaknya menemukan sekitar 2.000 file video dan 3.700 file foto yang tersimpan di handphone tersangka dengan ukuran kurang lebih 150 GB dan terdapat sekitar 600 GB data file foto maupun video yang tersimpan di hardisk tersangka.

Atas perbuatannya Siskaeee disangkakan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x