Kompas TV regional hukum

Update Pelecehan Seksual Mahasiswa Unri: Dekan Fisip Ditetapkan sebagai Tersangka tapi Belum Ditahan

Kompas.tv - 18 November 2021, 17:06 WIB
update-pelecehan-seksual-mahasiswa-unri-dekan-fisip-ditetapkan-sebagai-tersangka-tapi-belum-ditahan
Ilustrasi: pelecehan seksual. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau resmi menetapkan Dekan Fisip Universitas Riau Syafri Harto sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21). (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Vyara Lestari

RIAU, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau resmi menetapkan Dekan Fisip Universitas Riau Syafri Harto sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21).

Kendati begitu, Syafri Harto belum ditahan. Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto yang sekaligus membeberkan alasannya.  

"Ya, penyidik telah menetapkan SH (Syafri Harto) sebagai tersangka. Ini setelah proses penyelidikan dan penyidikan, kemudian dilakukan gelar perkara," kata Sunarto dilansir dari Kompas.com, Kamis (18/11/2021).

Sunarto menjelaskan, Syafri Harto masih diperiksa sebagai tersangka dan sejauh ini belum dilakukan penahanan. Penyidik akan menjadwalkan untuk pemanggilan Syafri Harto untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. 

"Tersangka SH masih dijadwalkan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Sunarto.

Dalam penanganan kasus pencabulan di lingkungan kampus tersebut, ada 18 orang saksi yang diperiksa. Mulai dari pihak korban, tersangka, saksi ahli dari psikologi hingga ahli poligraf atau alat pendeteksi kebohongan (lie detector). 

"Termasuk hari ini kita periksa Rektor Unri (Aras Mulyadi)," sebut Sunarto.

Baca Juga: Terlapor Pelecehan Seksual Mahasiswi UNRI Sudah Diperiksa Tim Laboratorium Forensik

Dilansir dari Tribunnews, Sunarto mengatakan, penetapan Syafri Harto (SH) sebagai tersangka itu setelah melalui proses penyelidikan, memintai keterangan saksi-saksi dan mengamankan barang bukti, penyidik meningkatkan status penanganan perkaranya ke penyidikan.

"Dan melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," kata Kombes Sunarto.



Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x