Kompas TV regional berita daerah

Mantan Pimpinan DPRD Jabar Divonis 2 Tahun Soal Kasus Banprov

Kompas.tv - 4 November 2021, 18:52 WIB
Penulis : KompasTV Bandung

KOTA BANDUNG, KOMPAS.TV, -  Sidang lanjutan korupsi Bantuan Provinsi untuk Indramayu hari ini dilanjutkan dengan agenda pembacaan vonis untuk terdakwa mantan pimpinan DPRD Jabar  Ade Barkah 

Vonis dibacakan Majelis Hakim Surachmat, pengadilan menilai Ade Barkah terbukti secara sah bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi dengan menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 

Perbuatan Ade Barkah telah melanggar sesuai Pasal 11 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke pasal 64 ayat 1 KUH Pidana 

Dalam putusannya hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti yang dibebankan kepada Ade Barkah sebesar 750 juta rupiah serta mencabut hak ade barkah untuk dipilih dalam jabatan publik 

Jaksa Penuntut Umum KPK akan melaporkan putusan hakim tipikor kepada atasannya  hal ini dikarenakan pasal yang dituntut berbeda dengan pasal yang dibacakan hakim 

Untuk lebih tahu berita terup date seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah .

IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/

Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...

Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/

Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x