Kompas TV regional berita daerah

Bea Cukai Kalbagsel Tindak BKCHT Ilegal dengan Kerugian Negara Lebih Rp 327 Juta

Kompas.tv - 31 Oktober 2021, 13:57 WIB
bea-cukai-kalbagsel-tindak-bkcht-ilegal-dengan-kerugian-negara-lebih-rp-327-juta
Petugas Bea cukai lakukan operasi pasar gempur rokok ilegal langsung ke pedagang (Sumber: Humas Kanwil DJBC Kalbagsel)

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Operasi Gempur Rokok Ilegal dilakukan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalbagsel dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan di Lingkungan Kalimantan Bagian Selatan dalam rangka pengawasan Barang Kena Cukai (BKC)

Melalui operasi pasar di beberapa daerah di Kalsel, di antaranya Kota Banjarmasin, Banjarbaru, Pelaihari, Martapura, Kapuas, Tapin, Tanah Laut, Tabalong, Barito Kuala, Hulu Sungai Selatan, Kotabaru dan Tanah Bumbu.

Operasi juga di lakukan di wilayah Kalimantan Tengah yaitu Kotawaringin Timur, Katingan, Seruyan,  Kotawaringin Barat, Lamandau, Barito Timir, Barito Selatan,  Pulang Pisau, dan lain-lain.

Baca Juga: Vaksinasi Jemput Bola, Kodim 1007/Banjarmasin Sasar Warga Pesisir Kota dengan 1000 Dosis Sinovac

Dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal ini, Kanwil DJBC Kalbagsel telah menerbitkan 84 Surat Bukti Penindakan dengan total BKCHT ilegal sebanyak 560,880 batang dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp. 327.961.479,00.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, R Effendi Hutahaean menjelaskan operasi pasar ini adalah tindakan yang dilakukan selain upaya preventif yakni dengan edukasi.

Operasi tersebut dilakukan serentak oleh Bea Cukai di seluruh Indonesia mulai tanggal 16 Agustus sampai 9 Oktober 2021.

"Kami akan terus mengawasi dan menindak BKC ilegal di wilayah NKRI, khususnya Kalimantan Bagian Selatan”, tegas Rusdianto, Kepala Seksi Penindakan I.

Baca Juga: Tarif PCR Akan Turun, Dinkes Banjarmasin : Non Jawa-Bali Rp. 300 Ribu

Senada dengan itu, Kepala Seksi Penindakan II, Fredy Sabto Nusanggono, mengungkapkan bahwa operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan kerugian yang ditimbulkan dari rokok ilegal.

Hasil penindakan didominasi oleh rokok polos atau rokok tanpa dilekati pita cukai yang artinya pengusaha rokok tersebut tidak membayar cukai yang semestinya dibayar. 

Penindakan dilakukan untuk memberi kepastian hukum serta menjalankan fungsi Dirjen Bea Cukai yaitu melindungi industri di dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat.

Sebab keberadaan rokok ilegal jika dapat mengancam keberlangsungan pelaku usaha yang taat terhadap peraturan.

Hal itu juga guna mengamankan penerimaan negara, terlebih disaat pandemi Covid-19 ini negara membutuhkan banyak dana untuk Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca Juga: Pengobatan Gratis di Lapas Banjarmasin, Dinkes Juga Lakukan Pemeriksaan Kejiwaan Bagi Warga Binaan

Sementara sebagai community protector dan revenue collector, Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalbagsel, Ronny Rosfyandi memerintahkan jajarannya mengkampanyekan gempur rokok ilegal sebagai bentuk sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Baik melalui media sosial, turun langsung temui pedagang, maupun talk show.

Tujuannya meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal, meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membeli rokok legal.  

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penagihan Pinjol Kotabaru, Satu Diantaranya WNA Asal Tiongkok

Bea Cukai Kalbagsel juga meminta partisipasi masyarakat memberantas peredaran rokok ilegal dengan melaporkannya apabila menemukan atau melihat rokok dengan ciri-ciri rokok ilegal.

Ciri tersebut yakni tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas dan pita cukai berbeda. 

Pelaporan dilakukan dengan menghubungi Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225 atau melaporkan ke Kantor Bea Cukai terdekat. 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x