Kompas TV regional kriminal

Terungkap, Pinjol Kenakan Bunga Harian ke Nasabah Sampai 10%, Utang Rp5 Juta Bisa Jadi Rp80 Juta

Kompas.tv - 21 Oktober 2021, 19:19 WIB
terungkap-pinjol-kenakan-bunga-harian-ke-nasabah-sampai-10-utang-rp5-juta-bisa-jadi-rp80-juta
ILUSTRASI: Pinjaman Online (Pinjol). (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

BANDUNG, KOMPAS.TV - Polda Jawa Barat mengungkap hasil pengembangan kasus penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Yogyakarta beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arif Rachman mengatakan, dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapati fakta bahwa pihak pinjol ilegal ini menyasar pasar untuk nasabah skala mikro.

Baca Juga: Polisi Tangkap 45 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal dalam Satu Minggu

Namun, yang membuat nasabah mengalami kerugian besar adalah pihak pinjol ilegal mengenakan bunga yang kepada nasabah dengan hitungan harian.

Tak hanya itu, bahkan besaran bunga yang dikenakan kepada nasabah ada yang sampai 10 persen per harinya, sehingga nasabah harus membayar bunga cukup besar.

"Jadi sebenarnya, pasar dari pinjol ini adalah sangat kecil ya mikro jadi ada yang Rp2 juta, Rp5 juta kemudian Rp10 juta," kata Kombes Arif saat jumpa pers di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga: Polda Jabar Tetapkan 8 Tersangka dari Kasus Sindikat Pinjol Ilegal

"Tapi bunganya yang memang sangat fantastis karena dihitung per hari."

Saat disinggung besaran bunga yang diterapkan pinjol ilegal ini, Arif mengatakan, bunga tersebut tergantung dari kesepakatan antara nasabah dan pihak pinjol.

"Saya masih klarifikasi nih ada yang 4 persen, 10 persen, itu tergantung kesepakatan mereka gitu. Jadi ini masih variatif, tapi yang jelas bunganya per hari dan sangat fantastis," ucapnya.

Baca Juga: Gerebek Kantor Penagih Utang Pinjol di Kalsel, Polisi Amankan Puluhan Orang Termasuk 1 WNA

Bahkan, Arif menambahkan, ada korban yang harus mengembalikan bunganya hingga puluhan juta rupiah dalam satu bulan.

"Sebagai ilustrasi, satu korban yang meminjam Rp5 juta itu dalam waktu satu bulan harus mengembalikan Rp80 juta kurang lebih, ini luar biasa," kata Arif.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pinjol ilegal ini.

Baca Juga: Mahfud MD: Tak Usah Bayar Utang ke Pinjol Ilegal!

Adapun tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka diketahui berinisial GT merupakan Asisten Manager, AZ sebagai Human Resource Development (HRD).

Kemudian, RS sebagai HRD, MZ sebagai Information Technology Suport (IT Suport), EA dan EM sebagai Team Leader (Desk Colector), dan AB sebagai Debt Collector.

Polisi juga menangkap RSO, bos perusahaan pinjol ilegal yang telah digerebek di Sleman, Yogyakarta, pekan lalu. RSO, kata Arif Rachman, ditangkap di Jakarta, Selasa (19/10/2021).

"Kami berhasil menangkap senior manager yang berkantor di Jakarta. Ini adalah pengembangan dari TKP sebelumnya di Yogyakarta," kata Arif di Mapolda Jabar, Selasa (19/10/2021).

Baca Juga: Video Penangkapan Bos Pinjol

 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x