Kompas TV regional hukum

Kronologi Korban Percobaan Pemerkosaan di Aceh Ditolak Lapor Polisi karena Belum Vaksin

Kompas.tv - 20 Oktober 2021, 15:02 WIB
kronologi-korban-percobaan-pemerkosaan-di-aceh-ditolak-lapor-polisi-karena-belum-vaksin
Ilustrasi korban percobaan pemerkosaan yang laporannya sempat ditolak Polresta Banda Aceh lantaran belum vaksin Covid-19 (Sumber: Kompas.TV/Ant)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Desy Afrianti

Meskipun pendamping sudah menjelaskan alasan belum vaksin, petugas tetap menolak dan meminta korban untuk vaksin terlebih dahulu baru boleh membuat laporan.

"Padahal sudah menjelaskan tidak bisa vaksin lantaran ada penyakit dan korban juga ada surat keterangan dari dokter bahwa tidak bisa vaksin. Tapi suratnya di kampung, tidak dibawa, kan tidak mungkin harus pulang kampung dulu ambil surat, baru bisa buat laporan," kata Qodrat.

"Bahkan korban disuruh vaksin dulu, baru diterima laporan dugaan percobaan pemerkosaan itu," ujarnya.

Kronologi penolakan laporan korban di Polda Aceh

Setelah laporan di SPKT Polresta Banda Aceh ditolak, kemudian tim kuasa dari LBH Banda Aceh mendampingi korban lapor ke Polda Aceh. Di Polda Aceh, korban tidak diminta dan ditanya sertifikat vaksin. Namun, laporan ditolak Polda Aceh lantaran korban tidak mengetahui identitas terduga pelaku.

"Karena di Polresta laporan korban ditolak, kami langsung melaporkan ke SPKT Polda Aceh. Di sana korban dan kuasa hukum tidak diminta sertifikat vaksin, tapi laporan korban juga tidak diterima, karena alasan korban tidak mengetahui terduga pelaku," kata Qodrat. 

Baca Juga: Korban Pemerkosaan Kapolsek Parigi Tolak Berdamai, Pengacara: Proses Hukum Harus Terus Jalan

Dari dua penolakan yang diterima, para pendamping korban menilai bahwa polisi terlalu berlebihan dalam menerima laporan masyarakat. Pertama, soal sertiikat vaksin yang ditanyakan aparat kepolisian. Lalu kedua, laporan ditolak karena korban tidak mengetahui pelaku.

Ketiga, Polresta Banda Aceh bahkan menanyakan soal kasus percobaan pemerkosaan apakah sudah diketahui kepala desa setempat. Hingga keempat, petugas kepolisian yang mendesak bukti kongkret surat dokter jika korban tidak bisa vaksin. Padahal, jenis laporan yang disampaikan korban merupakan bentuk kejahatan.

"Ini kejahatan yang sangat serius, bukan seperti mengurus SKCK dan SIM, itu mungkin bisa ditunda. Yang jadi pertanyaan saya, bagaimana kalau pelaku kejahatan yang ditahan selama ini, apakah diminta juga sertifikat vaksin?," kata Qodrat.

Diberitakan sebelumnya, Polda Aceh telah menurunkan tim dari unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk mendengar langsung laporan dari korban percobaan pemerkosaan yang laporannya sempat ditolak Polresta Banda Aceh lantaran belum vaksin Covid-19, Selasa (19/10/2021).

Dari laporan yang sudah ditampung Unit PPA Polda, pihaknya memastikan akan memproses penyidikan kasus percobaan pemerkosaan tersebut.

"Kami sudah menurunkan tim PPA siang tadi ke pelapor tersebut dan laporan yang bersangkutan kami tetap proses," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy seperti diwartakan Tribunnews, Rabu (20/10/2021).




Sumber : Kompas TV/Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x