Kompas TV regional peristiwa

Korban Perkosaan Melapor ke Aparat, Malah Ditolak di Dua Kantor Polisi dengan Alasan Berbeda

Kompas.tv - 19 Oktober 2021, 19:50 WIB
korban-perkosaan-melapor-ke-aparat-malah-ditolak-di-dua-kantor-polisi-dengan-alasan-berbeda
Ilustrasi lapor ke polisi. Seorang korban perkosaan di Kabupaten Aceh Besar ditolak di dua kantor polisi saat hendak melapor. ( (Sumber: KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Edy A. Putra

BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Seorang perempuan korban perkosaan di Kabupaten Aceh Besar ditolak dua kali saat hendak melapor ke polisi. Polisi memberikan dua alasan berbeda saat menolak pelaporan korban.

Kejadian pertama terjadi pada Senin (10/10/2021). Korban yang berusia 19 tahun saat itu datang bersama pengacara dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Banda Aceh

"Tapi sampai di gerbang Polresta, petugas melarang masuk karena korban tidak memiliki sertifikat vaksin," tutur Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat dalam konferensi pers pada Selasa (19/10/2021), dilansir dari Kompas.com.

Qodrat mengatakan, korban bersama kuasa hukum dari LBH akhirnya dapat masuk ke Polresta setelah dua anggota LBH menunjukkan sertifikat vaksin. 

Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung Sendiri Dapat Vonis Bebas dari Mahkamah Syariah Aceh

Akan tetapi, di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), korban kembali ditanyakan soal sertifikat vaksin. 

Anggota Polresta Banda Aceh akhirnya menolak laporan korban perkosaan karena tidak memiliki sertifikat vaksin. 

"Padahal sudah menjelaskan tidak bisa vaksin lantaran ada penyakit dan korban juga ada surat keterangan dari dokter bahwa tidak bisa vaksin," ujar Qodrat. 

Menurut Qodrat, korban sudah memiliki surat keterangan dari dokter yang menunjukkan dirinya tak bisa menerima vaksin Covid-19.

“Tapi suratnya di kampung, tidak dibawa. Kan tidak mungkin harus pulang kampung dulu ambil surat, baru bisa buat laporan. Bahkan korban disuruh vaksin dulu, baru diterima laporan dugaan percobaan pemerkosaan itu,” kata Qodrat.

Tak berhenti di situ, korban dan LBH Banda Aceh tetap mengusahakan pelaporan ke Polda Aceh. Namun nahas, laporan korban kembali ditolak.

"Karena di Polresta laporan korban ditolak, kami langsung melaporkan ke SPKT Polda Aceh. Di sana korban dan kuasa hukum tidak diminta sertifikat vaksin. Tapi laporan korban juga tidak diterima karena alasan korban tidak mengetahui terduga pelaku," beber Qodrat.

Qodrat menilai sikap polisi terlalu berlebihan saat menerima laporan masyarakat. Apalagi, kasus yang dilaporkan serius dan berdampak langsung pada korban. 

"Ini kejahatan yang sangat serius, bukan seperti mengurus SKCK dan SIM, itu mungkin bisa ditunda. Yang jadi pertanyaan saya, bagaimana kalau pelaku kejahatan yang ditahan selama ini, apakah diminta juga sertifikat vaksin?" tanya Qodrat secara retoris.  

Baca Juga: Belajar dari Kasus Kekerasan Seksual di Luwu Timur, Jangan Hilangkan Pasal Krusial RUU TPKS | Rosi

Terpisah, Kepala Bagian Operasional Polresta Banda Aceh AKP Wahyudi menyatakan benar ada penolakan laporan korban perkosaan dari pihaknya. 

Wahyudi menyebut, pihaknya tidak serta-merta menyuruh pelapor pulang dari Mapolresta karena tidak memiliki sertifikat vaksin. 

"Masyarakat yang melapor kasus percobaan pemerkosaan itu benar ada. Tapi kami tidak serta-merta memerintahkan untuk keluar dari Mapolresta, karena petugas sore itu juga sudah mengantar pelapor ke bagian SPKT," ujar Wahyudi, Selasa. 

Menurut Wahyudi, kepala SPKT juga telah menanyakan langsung duduk perkara laporan percobaan perkosaan itu pada korban. 

Petugas SPKT juga menanyakan, apakah kasus percobaan pemerkosaan itu diketahui oleh kepala desa setempat. 

"Kemudian kita sudah menyampaikan dan akhirnya kita menanyakan tentang sertifikat vaksin. Kalau belum (vaksin), kami bisa mengantarkan ke tempat vaksin,” kata Wahyudi.

Karena memiliki kondisi yang menyebabkan dirinya tidak bisa divaksin, pihak Polresta Banda Aceh meminta korban pulang karena tidak membawa surat dari dokter.

“Tapi karena yang bersangkutan memiliki komorbid, tidak bisa divaksin. Tapi tolong ditunjukkan surat dari dokter yang skrining bahwa yang bersangkutan tidak bisa divaksin. Kalau ada suratnya, besok kan bisa kembali lagi membawa surat untuk melapor," ujar Wahyudi. 

Ia menambahkan, Polresta Banda Aceh telah memberlakukan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat memasuki Mapolresta. Aturan itu berlaku untuk seluruh personel Polresta dan masyarakat yang datang. 

Baca Juga: Usai Video Viral Polisi Paksa Periksa HP Warga, Aipda Ambarita Dimutasi ke Humas Polda Metro Jaya




Sumber : Kompas TV/Kompascom


BERITA LAINNYA



Close Ads x