Kompas TV regional peristiwa

Korban Perkosaan Melapor ke Aparat, Malah Ditolak di Dua Kantor Polisi dengan Alasan Berbeda

Kompas.tv - 19 Oktober 2021, 19:50 WIB
korban-perkosaan-melapor-ke-aparat-malah-ditolak-di-dua-kantor-polisi-dengan-alasan-berbeda
Ilustrasi lapor ke polisi. Seorang korban perkosaan di Kabupaten Aceh Besar ditolak di dua kantor polisi saat hendak melapor. ( (Sumber: KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Edy A. Putra

Qodrat menilai sikap polisi terlalu berlebihan saat menerima laporan masyarakat. Apalagi, kasus yang dilaporkan serius dan berdampak langsung pada korban. 

"Ini kejahatan yang sangat serius, bukan seperti mengurus SKCK dan SIM, itu mungkin bisa ditunda. Yang jadi pertanyaan saya, bagaimana kalau pelaku kejahatan yang ditahan selama ini, apakah diminta juga sertifikat vaksin?" tanya Qodrat secara retoris.  

Baca Juga: Belajar dari Kasus Kekerasan Seksual di Luwu Timur, Jangan Hilangkan Pasal Krusial RUU TPKS | Rosi

Terpisah, Kepala Bagian Operasional Polresta Banda Aceh AKP Wahyudi menyatakan benar ada penolakan laporan korban perkosaan dari pihaknya. 

Wahyudi menyebut, pihaknya tidak serta-merta menyuruh pelapor pulang dari Mapolresta karena tidak memiliki sertifikat vaksin. 

"Masyarakat yang melapor kasus percobaan pemerkosaan itu benar ada. Tapi kami tidak serta-merta memerintahkan untuk keluar dari Mapolresta, karena petugas sore itu juga sudah mengantar pelapor ke bagian SPKT," ujar Wahyudi, Selasa. 

Menurut Wahyudi, kepala SPKT juga telah menanyakan langsung duduk perkara laporan percobaan perkosaan itu pada korban. 

Petugas SPKT juga menanyakan, apakah kasus percobaan pemerkosaan itu diketahui oleh kepala desa setempat. 

"Kemudian kita sudah menyampaikan dan akhirnya kita menanyakan tentang sertifikat vaksin. Kalau belum (vaksin), kami bisa mengantarkan ke tempat vaksin,” kata Wahyudi.

Karena memiliki kondisi yang menyebabkan dirinya tidak bisa divaksin, pihak Polresta Banda Aceh meminta korban pulang karena tidak membawa surat dari dokter.

“Tapi karena yang bersangkutan memiliki komorbid, tidak bisa divaksin. Tapi tolong ditunjukkan surat dari dokter yang skrining bahwa yang bersangkutan tidak bisa divaksin. Kalau ada suratnya, besok kan bisa kembali lagi membawa surat untuk melapor," ujar Wahyudi. 

Ia menambahkan, Polresta Banda Aceh telah memberlakukan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat memasuki Mapolresta. Aturan itu berlaku untuk seluruh personel Polresta dan masyarakat yang datang. 

Baca Juga: Usai Video Viral Polisi Paksa Periksa HP Warga, Aipda Ambarita Dimutasi ke Humas Polda Metro Jaya




Sumber : Kompas TV/Kompascom


BERITA LAINNYA



Close Ads x