Kompas TV regional kriminal

Suami Antar Anak Sekolah, Istri di Rumah Diperkosa Lalu Dibunuh Tetangga yang Kalah Judi

Kompas.tv - 19 Oktober 2021, 15:45 WIB
suami-antar-anak-sekolah-istri-di-rumah-diperkosa-lalu-dibunuh-tetangga-yang-kalah-judi
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi pada saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin (18/10/2021) sore memaparkan pengungkapan kasus rudapaksa dan pembunuhan IRT di Labuhanbatu pada Kamis (14/10/2021) pagi. (Sumber: Dok. Polda Sumut)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

LABUHANBATU, KOMPAS.TV - Polisi mengungkap kasus pemerkosaan sekaligus pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial SU di rumahnya di Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan insiden pemerkosaan dan pembunuhan yang menimpa SU terjadi pada Kamis (14/10/2021) pagi.

Baca Juga: Kasus Luwu Timur, Perkosaan atau Pencabulan? Ini Kata LBH Makassar | Rosi

Adalah pria berusia 30 tahun dengan inisial AN yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap korban SU tersebut. 

Hadi menjelaskan pembunuhan itu berawal ketika pada pukul 05.30 WIB, suami korban berinisial W membangunkan anaknya berinsial Z untuk sekolah.

Setengah jam kemudian atau pada pukul 06.00 WIB, W mengantarkan anaknya ke tempat menunggu bus sekolah. Setelah mengantarkan anaknya, W kemudian berangkat kerja.

Lalu, pada pukul 07.00 WIB, kata Hadi, korban SU menyuruh seorang saksi berinisial N untuk membawa nasi yang sudah dipersiapkan.

Baca Juga: Polisi tangkap tiga tersangka kasus pembunuhan

Kemudian, sekitar pukul 10.00 WIB tetangga korban berinisial MS datang untuk memesan kopi di warung SU. Saat dipanggil-panggil oleh MS, tidak ada jawaban dari korban.

Hingga akhirnya pada pukul 11.00 WIB, anak korban berinisial Z pulang dari sekolah. Selanjutnya, ia masuk ke dalam rumah lewat pintu belakang.

"Saat itu pintu depan ditutup sehingga (Z) lewat belakang yang terbuka. Pas masuk ke dalam rumah, anaknya melihat korban sudah tewas dan berdarah. Z langsung teriak minta tolong," kata Hadi dikutip dari Kompas.com pada Selasa (19/10/2021).

Saat ditemukan, Hadi menambahkan, korban sudah dalam kondisi tak bernyawa dan tanpa mengenakan celana. 

Baca Juga: Yusril Ajukan Judicial Review Minta MA Batalkan Larangan Ekspor Benih Lobster, Ada Apa?

Warga kemudian langsung mendatangi lokasi pembunuhan setelah mendengar jeritan anak korban. Setelah itu, kasus tersebut kemudian dilaporkan warga ke Polsek Bilah Hilir.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, teridentifikasi bahwa pelaku pemerkosaan sekaligus pembunuhan terhadap SU ternyata tetangga korban berinisial AN.

"AN ditangkap pada Sabtu (16/10/2021) sekitar pukul 12.00 WIB di rumahnya," kata Hadi.

Lebih lanjut, Hadi mengatakan, dari hasil penyelidikan polisi, diduga pembunuhan tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.

Baca Juga: Seorang Perempuan Mengaku Dirampok Rp300 Juta, Ternyata Uangnya Habis Dipakai Judi Togel

Sementara itu dari hasil interogasi yang dilakukan polisi terhadap pelaku, kata Hadi, AN awalnya berniat hendak mencuri di rumah korban. Hal itu ia lakukan setelah kalah berjudi untuk menutupi cicilan sepeda motornya.

Namun, saat masuk ke rumah korban, tersangka AN tiba-tiba tertarik dengan tubuh korban dan memutuskan untuk memerkosanya.

"Tersangka juga marah karena saat meminta uang Rp 1 juta, korban tidak memberikan. Tersangka juga takut karena ketahuan. Korban dan pelaku saling kenal," kata Hadi.

Baca Juga: Pembunuhan Anggota Parlemen Inggris Diumumkan sebagai Terorisme, Diyakini Terkait Ekstremisme Islam

Usai memerkosa korban, AN kemudian membunuh SU dengan sebilah parang yang telah dipersiapkannya dari rumah.

Setelah memastikan korban tewas, pelaku melarikan barang berharga milik korban berupa uang dan perhiasan milik korban.

Atas perbuatannya, AN dikenakan Pasal 340 Subs 338 dan atau 365 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau  penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang: Polisi akan Telusuri Aliran Dana lewat Rekening Koran

 




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x