Kompas TV regional peristiwa

19 Are Terumbu Karang Rusak, KKP Minta Perusahaan Pemilik Kapal Karam Tanggung Jawab

Kompas.tv - 17 Oktober 2021, 22:46 WIB
19-are-terumbu-karang-rusak-kkp-minta-perusahaan-pemilik-kapal-karam-tanggung-jawab
KKP meminta perusahaan pemilik kapal ferry yang kandas di Gosong Gili Kapal bertanggung jawab atas kerusakan terumbu karang. (Sumber: Kementerian Kelautan dan Perikanan)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

“Karena terumbu karang rusak maka fungsi-fungsi tersebut akhirnya hilang,” tegasnya.

Dia juga sangat menyayangkan adanya kejadian tersebut dan menginstruksikan jajarannya untuk tetap melakukan perlindungan dan pelestarian ekosistem terumbu karang.

Dia juga berharap agar instansi terkait, khususnya Kementerian Perhubungan dapat membangun sarana navigasi mercusuar di pulau-pulau kecil yang rawan terjadi kecelakan kapal.

Sementara itu, Kepala BPSPL Denpasar, Permana Yudiarso, menjelasakan bahwa kapal tersebut melayani penyeberangan dari/ke Pelabuhan Pototano di Sumbawa ke/dari Pelabuhan Kayangan di Lombok Timur.

Baca Juga: Kapal Tenggelam, 2 Tewas Dan Satu Selamat

“Kapal ini kandas pada pada Senin (4/10/2021) sekitar pukul 23.30 WITA di koordinat 116.753055° Bujur Timur 8.446920° Lintang Selatan,” jelasnya.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun seluruh kendaraan berupa 1 unit kendaraan tronton, 6 unit kendaraan kecil, 6 unit kendaraan truk sedang, dan 7 unit kendaraan roda dua hingga saat ini masih berada di dalam kapal.

Yudi juga menegaskan tim di lapangan telah berhasil mengumpulkan dokumentasi kondisi kapal dari udara dan kondisi terumbu karang dengan penyelaman. Berdasarkan dokumentasi ini diketahui bahwa kapal kandas tepat di atas tubir yang terdapat banyak terumbu karang hidup.

“Kecelakaan kapal yang menabrak karang sangat merugikan.”

Selain sumber daya terumbu karang rusak, dia menyebut bahwa peristiwa itu juga mengganggu kegiatan perikanan dan pariwisata bahari di sekitar lokasi, mengingat lokasi kapal kandas masuk dalam kawasan wisata bahari Gili Lampu yang terdiri dari Gili Petagan, Gili Bidara, dan Gili Kondo, serta Gosong Gili Kapal.

“Kawasan ini berdampingan dengan Kawasan Konservasi Perairan, Taman Wisata Perairan Gili Sulat Lawang, Lombok Timur. Oleh karena itu, rehabilitasi karang harus segera dilakukan sesuai mekanisme perundangan yang berlaku dan bagi yang melanggar dikenakan sanksi sesuai ketentuan,” tegasnya.




Sumber : Laman resmi KKP


BERITA LAINNYA



Close Ads x