Kompas TV regional update

Teror Penagih Utang pada Warga Bandung yang Berujung Penggerebekan Pinjol Ilegal di Sleman

Kompas.tv - 17 Oktober 2021, 18:01 WIB
teror-penagih-utang-pada-warga-bandung-yang-berujung-penggerebekan-pinjol-ilegal-di-sleman
Ilustrasi tagihan pinjol ilegal (Sumber: Instagram @ojkindonesia)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

TM mengaku panik setelah menerima teror dan ancaman yang dilakukan oleh penagih utang atau debt collector pinjaman online (pinjol) ilegal itu. Dia juga mengkhawatirkan keluarganya.

"Saya khawatir terhadap keluarga saya, sampai sekarang saya juga belum bisa bekerja dengan normal, karena ada rasa khawatir ketemu orang yang ada di phone book telepon saya. Setiap saya bicara tentang ini, sebenarnya ada kemampuan saya untuk menceritakan ulang," katanya.

Perlahan kondisi kesehatannya menurun akibat teror yang terus-menerus. Kondisinya semakin parah hingga harus dibawa ke IGD dan mendapat serangkaian pemeriksaan oleh dokter.

"Saya kira mau strok, karena posisi tangan dan kaki keram semua, saya dibawa ke IGD dilakukan berbagai macam cek, ternyata saya kekurangan kalium, efeknya seperti itu," ucapnya.

Enggan terus-menerus diteror, TM bersama kuasa hukumnya, Heri Wijaya, pun melaporkan kejadian itu ke Polda Jabar pada 13 Oktober 2021.

Baca Juga: Terjebak Pinjol Ilegal dan Alami Intimidasi dari Debt Collector, Jangan Ragu Lapor Polisi!

Polisi bergerak cepat menelusuri hingga berhasil menggerebek kantor pinjol itu yang berada di Sleman, Yogyakarta.

Heri Wijaya, kuasa hukum TM, mengatakan kliennya merupakan korban. Sebelumnya TM yang merupakan karyawan swasta itu pernah mengajukan pinjaman online ke sebuah aplikasi legal yang terdaftar di OJK. Pinjaman tersebut sudah selesai tanpa ada masalah.

"Jadi, dari mana (pinjol ilegal) dapat data korban yang terjerat ini, yaitu pada saat mengklik tadi, datanya sudah ada, ya karena sebelumnya dia sudah terlibat dengan pinjol legal," katanya.

TM, kata Heri, dijebak dengan SMS yang masuk ke ponselnya.

"Dia itu terjebak, jadi ada cara yang dilakukan oleh perusahaan atau aplikasi pinjol ilegal ini dengan cara mengirim SMS bahwa klien kami punya utang. Jadi seperti sudah ada sistem yang dibuat sama mereka, ketika diklik link yang ada di SMS itu secara otomatis masuk uang ke rekening klien kami dan itu menjadi utang," ujar Heri.

Dalam kasus penggerebekan kantor pinjol ilegal di Sleman, polisi menetapkan seorang debt collector berinisial AB sebagai tersangka.

"Sampai saat ini, untuk debt collector-nya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy di Mapolda Jabar, Sabtu (16/10/2021).

Namun tak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x